Wakaf (Kitab Mu'amalat Bagian 43)

Wakaf (Kitab Mu'amalat Bagian 43) Wakaf yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, mungkin diambil manfaatnya untuk dibe...

Khasbu / Merampas (Kitab Mu'amalat Bagian 42)

Khasbu / Merampas (Kitab Mu'amalat Bagian 42) Khasbu ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya. Hukum meram...

Syuf'ah (Kitab Mu'amalat Bagian 41)

Syuf'ah (Kitab Mu'amalat Bagian 41) Si A berserikat rumah dengan B, kemudian si B menjual bagiannya kepada C dengan tidak...

Luqathah / Barang Dapat / Barang Temuan (Kitab Mu'amalat Bagian 38)

Luqathah / Barang Dapat / Barang Temuan (Kitab Mu'amalat Bagian 38) Luqathah yaitu barang-barang yang didapat dari tempat yan...

Hukum Menerima Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 37)

Hukum Menerima Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 37) 1. Sunnah, bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa d...

Wadi'ah / Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 36)

Wadi'ah / Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 36) Petaruh yaitu menitipkan sesuatu barang kepada orang lain ...

Keadilan Terhadap Beberapa Anak (Kitab Mu'amalat Bagian 35)

Keadilan Terhadap Beberapa Anak (Kitab Mu'amalat Bagian 35) Sabda Rasulullah SAW: "Dari Nu'man, berkata Nabi SAW: He...

Hibbah, Sadaqah, Hadiah (Kitab Mu'amalat Bagian 34)

Hibbah, Sadaqah, Hadiah (Kitab Mu'amalat Bagian 34) 1. Hibah: Memberikan zat dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada karena...

'Ariyah / Pinjam Meminjam (Kitab Mu'amalat Bagian 33)

'Ariyah / Pinjam Meminjam (Kitab Mu'amalat Bagian 33) 'Ariyah yaitu memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang l...

Berwakil (Kitab Mu'amalat Bagian 32)

Berwakil (Kitab Mu'amalat Bagian 32) Berwakil yaitu menyerahkan pekerjaan yang boleh dikerjakannya kepada yang lain, agar dik...

Iqrar / Pengakuan (Kitab Mu'amalat Bagian 31)

Iqrar / Pengakuan (Kitab Mu'amalat Bagian 31) Iqrar yaitu mengakui akan kebenaran sesuatu yang bersangkutan atas dirinya untu...

Shulhu / Perdamaian (Kitab Mu'amalat Bagian 30)

Shulhu / Perdamaian (Kitab Mu'amalat Bagian 30) Shulhu yaitu aqad perjanjian untuk menghilangkan perdendaman, permusuhan atau...

Hajru (Kitab Mu'amalat Bagian 29)

Hajru (Kitab Mu'amalat Bagian 29) Hajru yaitu melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan (memperedarkan) hartanya. Ya...

Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28)

Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28) Dhaman yaitu menanggung (menjamin) utang atau meghadirkan barang atau orang ke tempat yang...

Hiwalah (Kitab Mu'amalat Bagian 27)

Hiwalah (Kitab Mu'amalat Bagian 27) Hiwalah: memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain. Sabda...

Jaminan / Borg (Kitab Mu'amalat Bagian 26)

Jaminan / Borg (Kitab Mu'amalat Bagian 26) Jaminan atau rungguhan ialah suatu barang yang dijadikan peneguhan/penguatkan kepe...

Utang Piutang (Kitab Mu'amalat Bagian 25)

Utang Piutang (Kitab Mu'amalat Bagian 25) Utang piutang yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan ...
Back To Top