Wadi'ah / Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 36)
Petaruh yaitu menitipkan sesuatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya menurut mestinya.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu agar supaya kamu membayarkan petaruh yang diserahkan kepada kamu terhadap yang punya. QS.An Nisa:58".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, Nabi SAW telah bersabda: Bayarkanlah petaruh itu kepada orang yang mempercayai engkau, dan jangan sekali-kali engkau khianat, meskipun terhadap orang yang telah khianat kepadamu. HR.Tirmidzi".
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Wadi'ah / Petaruh / Barang Titipan (Kitab Mu'amalat Bagian 36)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"