Keadilan Terhadap Beberapa Anak (Kitab Mu'amalat Bagian 35)
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Nu'man, berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu adil antara beberapa anak kamu. Perkataan ini beliau ulangi sampai tiga kali. HR.Ahmad, Abu Daud dan Nasai".
Mencabut Pemberian
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, telah bersabda Nabi besar SAW: Tidak halal bagi seorang laki-laki yang muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicabutnya kembali (diambilnya lagi), kecuali pemberian bapak kepada anaknya. HR.Ahmad dan Disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah, Rasulullah SAW telah bersabda: Anak seorang laki-laki adalah dari sebaik-baik usahanya, maka oleh karenanya tidak ada halangan bagi laki-laki mengambil harta anaknya. HR.Ahmad".
"Dari Nu'man, berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu adil antara beberapa anak kamu. Perkataan ini beliau ulangi sampai tiga kali. HR.Ahmad, Abu Daud dan Nasai".
Maka dengan hadits ini, timbul dua pendapat antara beberapa ulama yang terkemuka.
1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa menyamakan pemberian antara beberapa anak hukumnya sunnah, alasannya dengan mengartikan suruhan dalam hadits tersebut adalah suruhan sunnah, bukan wajib karena ada qarinah.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib disamakan. Golongan ini beralasan juga dengan hadits tersebut dan mereka memahamkan arti suruhan dalam hadits itu dengan makna wajib.
Perbedaan faham tersebut, apabila hajat/butuh antara beberapa anak itu sama, tetapi apabila hajat tidak sama, tidak ada halangan mengadakan pembagian yang berlebih berkurang.
Mencabut Pemberian
Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima, tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapak kepada anaknya tidak berhalangan mencabutnya atau memintanya kembali.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, telah bersabda Nabi besar SAW: Tidak halal bagi seorang laki-laki yang muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicabutnya kembali (diambilnya lagi), kecuali pemberian bapak kepada anaknya. HR.Ahmad dan Disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban".
Dibolehkan kepada bapak mencabut pemberiannya kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup dia menaruh perhatian (kasih sayang kepada anaknya).
Sungguh tidak berhalangan atas bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat: Barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya, berarti masih tetap kepunyaan anaknya meskipun sedang dirungguhkan (dijaminkan). Maka apabila telah hilang milik anak, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi walaupun barang itu kembali kepada anak dengan jalan lain. Boleh bagi bapak mengambil harta anaknya apabila dia membutuhkannya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah, Rasulullah SAW telah bersabda: Anak seorang laki-laki adalah dari sebaik-baik usahanya, maka oleh karenanya tidak ada halangan bagi laki-laki mengambil harta anaknya. HR.Ahmad".
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Keadilan Terhadap Beberapa Anak (Kitab Mu'amalat Bagian 35)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"