Hibbah, Sadaqah, Hadiah (Kitab Mu'amalat Bagian 34)
1. Hibah: Memberikan zat dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada karenanya.
2. Sadaqah: Memberikan zat dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
3. Hadiah: Memberikan zat dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak memuliakannya.
Firman Allah SWT:
"Diantara beberapa kebaikan yang tersebut dalam ayat: Memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan kepada orang-orang yang minta (karena tidak punya). QS.Al Baqarah:177".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda: Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang pasti akan saya kabulkan undangan tersebut, begitu juga kalau sepotong kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu akan saya terima. HR.Bukhari".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi besar SAW telah bersabda: Barangsiapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterimanya (jangan ditolak); sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya. HR.Ahmad".
Rukunnya:
1. Yang Memberi.
Syaratnya, orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan, maka anak kecil, orang gila, dan yang menyia-nyiakan harta, semua mereka tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
2. Yang Diberi.
Syaratnya berhak memiliki. Tidak sah kepada anak yang dalam kandungan ibunya dan kepada binatang karena keduanya tidak dapat memiliki.
3. Ijab dan Qabul.
Seperti kata yang memberi: "Saya berikan ini kepada engkau". Jawabnya: "Saya terima". Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak dengan ijab dan qabul, seperti seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil, tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya, melainkan dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara pemberian bapak kepada anak dan pemberian suami kepada istri ialah bapak wali anaknya dan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian waktu perayaan menyunat anak, hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di satu-satu tempat tentang perayaan itu.
4. Barang Yang Diberikan.
Syaratnya hendaknya barang yang boleh dijual, kecuali:
a. Barang-barang yang kecil seperti dua atau tiga biji beras, tidak sah dijual tetapi sah diberikan.
b. Barang yang tidak diketahui, tidak sah dijual tetapi sah diberikan.
c. Kulit bangkai sebelum di samak. Tidak sah dijual tetapi sah diberikan.
Tetapnya Pemberian Menjadi Milik
Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi melainkan sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata aqad.
Keterangan:
"Pernah Nabi besar SAW memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kemudian Najasyi meninggal dunia sebelum diterimanya, Nabi besar SAW mencabut pemberian itu sesudah Najasyi mati".
Kalau mati salah seorang yang memberi atau yang diberi sebelum menerimanya, waris salah seorang boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diaqadkan itu dan boleh juga mencabutnya.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Hibbah, Sadaqah, Hadiah (Kitab Mu'amalat Bagian 34)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"