Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28)

Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28)

Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28)

Dhaman yaitu menanggung (menjamin) utang atau meghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan.

Misalnya

1. Si A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih kepada A atau kepada B dan apabila salah satu dari keduanya telah membayar, selesailah utang-piutang antara B dan C.

2. Si A menjamin untuk mengembalikan barang yang dipinjam B dari C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C, maka si A lah yang berkewajiban mengembalikannya kepada C.

3. Menjamin untuk menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan pada waktu dan tempat yang ditentukan jika perlu. Yang terakhir ini dinamakan juga "Kappalah".

Sabda Rasulullah SAW:
"Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menanggung hendaklah membayar. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya telah dibawa ke hadapan Nabi SAW jenazah seseorang. Mereka berkata kepada beliau: "Ya Rasulullah, haraplah shalatkan mayat ini". Tanya beliau: "Adakah ia meninggalkan harta?" Jawab mereka: "Tidak". Beliau bertanya lagi: "Adakah ia meninggalkan utang?" Jawab mereka: "Ada utangnya tiga dinar". Ujar beliau: "Shalatkanlah teman kamu itu". Abu Qatadah berkata: "Shalatkanlah dia, Ya Rasulullah dan utangnya itu saya jamin". Kemudian beliau shalatkan mayat itu. HR.Ahmad, Bukhari dan Nasai".

Rukunnya:

1. Yang menjamin;
Disyaratkan keadaannya yang sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dengan kehendaknya sendiri.

2. Yang berpiutang (madmun lah) .
Syaratnya ia diketahui oleh yang menjamin.

3. Yang berutang (madmun 'anhu).

4. Utang atau barang atau orang:
Disyaratkan keadaannya maklum (diketahui) dan tetap keadaannya (baik sudah tetap atau akan tetap).

5. Lafaz:
Disyaratkan keadaan lafaz itu berarti jaminan, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara (muaqatan).

Seperti dikatakan oleh yang menanggung: Saya menjamin utangmu kepada si Anu, atau saya bertanggung jawab untuk menghadirkan barang itu, atau orang itu ke tempat dan waktu yang ditentukan walaupun tidak dijawab oleh yang berpiutang, (disini tidak wajib qabul).

Yang berpiutang berhak menagih kepada yang menjamin atau kepada yang berutang. Apabila utang dibayar oleh yang menjaminnya, dia berhak meminta ganti kepada yang berutang asal dia mendapat izin dari yang berutang sewaktu aqad dan sewaktu membayarnya.

Seseorang yang dalam urusan perkara, boleh juga ditanggung untuk menghadirkannya ke majlis pengadilan, asal perkara itu bersangkutan dengan manusia tetapi kalau perkara itu semata-mata bersangkutan dengan Allah saja, seperti siksaan karena zina atau minum arak tidak boleh ditanggung karena dia dapat mengingkari perbuatannya agar dia terlepas dari ancaman yang dihadapkan kepadanya.
0 Komentar untuk "Dhaman (Kitab Mu'amalat Bagian 28)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top