Luqathah / Barang Dapat / Barang Temuan (Kitab Mu'amalat Bagian 38)

Luqatah / Barang Dapat (Kitab Mu'amalat Bagian 38)

Luqathah / Barang Dapat / Barang Temuan (Kitab Mu'amalat Bagian 38)

Luqathah yaitu barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorangpun.

Hukum Mengambil Barang Dapat (Barang Temuan) :

1. Sunnah. Bagi orang yang percaya kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan kepada barang itu sebagaimana mestinya.

2. Wajib. Apabila berat sangkaannya bahwa barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya.

3. Makruh. Bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya, boleh jadi dia akan khianat terhadap barang itu dikemudian hari.

Rukunnya:

1. Yang Mengambil.
Sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang itu dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil hendaklah diurus oleh walinya.

2. Barang Dapat / Barang Temuan.
Sesuatu yang didapat ada empat macam:

a. Barang yang dapat disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan di tempat yang layak dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Pun hendaklah dikenal beberapa sifat-sifat barang yang ditemukannya itu, umpama tempatnya, tutupnya, ikatnya, timbangannya, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu, jangan semuanya agar jangan terambil oleh orang yang tidak berhak.

Keterangan Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Dari Zaid bin Khalid: Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang dari keadaan emas atau perak yang didapat. Kata beliau: Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya hendaklah engkau berikan kepadanya, kalau tidak datang dia sesudah satu tahun, maka terserah kepadamu. HR.Bukhari dan Muslim".

b. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Barang semacam ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang atau ia jual, uangnya hendaklah dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang empunya apabila bertemu.

c. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibikin keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah kepada yang empunya (dijual atau dibikin keju).

d. Suatu yang berhajat (butuh) kepada nafkah yaitu binatang atau manusia seperti anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam:

Pertama : Binatang yang kuat berarti dapat menjaga dirinya sendiri dari binatang yang buas seperti unta, kerbau, kuda. binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja tidak usah diambil.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Zaid bin Khalid, telah bertanya seorang kepada Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab: Biarkan sajalah tak usah engkau pedulikan. HR.Bukhari dan Muslim".

Kedua : Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya dari bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara:

a. Disembelih dan terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya.

b. Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada yang empunya.

c. Dipelihara dan diberi makan dengan cara menolong semata-mata.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Zaid bin Khalid, telah bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW tentang keadaan kambing yang sesat, beliau menjawab: Ambillah olehmu kambing itu, sesungguhnya kambing itu untukmu atau kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan serigala. HR.Bukhari dan Muslim".

Kalau barang yang didapat (barang temuan) itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun, tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga) cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.

Adapun apabila yang ditemukan itu manusia, seperti anak kecil atau orang bodoh, maka wajib kifayah atas Muslimin mengambilnya dan menjaganya, begitu juga mendidiknya dan wajib ditinggalkan pada orang yang dipercayai serta bersifat adil. Belanjanya, kalau ia ada membawa harta benda atau diketahui bahwa ia ada mempunyai harta belanjanya diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi kalau dia tidak mempunyai harta belanjanya, diambilkan dari Baitulmal. Kalau Baitulmal teratur, kalau tidak atas tanggungan umat islam yang mampu.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang menghidupkan seseorang (artinya melepaskannya dari kebinasaan), maka seolah-olah dia telah menghidupkan manusia semuanya. QS.Al Maidah:32".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
0 Komentar untuk "Luqathah / Barang Dapat / Barang Temuan (Kitab Mu'amalat Bagian 38)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top