HASIL TAMBANG
Hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila sampai senisab wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai setahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya 1/40 (2,5%).
Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil tambang di negeri Qabaliyah. HR.Abu Daud dan Hakim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Pada emas-perak, zakat keduanya seperempatpuluh (1/40) (2,5%). HR.Bukhari".
Tag :
fiqih,
kitab zakat
0 Komentar untuk "Hasil Tambang (Kitab Zakat Bagian 5)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"