ZAKAT RIKAZ (Harta Terpendam)
Rikaz: emas atau perak yang ditanam oleh kaum Jahiliyah (sebelum Islam). Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh kaum Jahiliyah itu wajib kita keluarkan zakat 1/5 (20%).
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah SAW: Zakat rikaz seperlima. HR.Bukhari dan Muslim".
Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun, tetapi apabila di dapat wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga, seperti zakat hasil tambang emas-perak.
Adapun nisabnya, setengah ulama berpendapat: Disyaratkan sampai senisab, pendapat ini menurut mazhab Syafi'i. Pendapat yang lain seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dan pengikut-pengikut mereka: bahwa nisab itu tidak menjadi syarat.
Rikaz itu menjadi kepunyaan yang mendapatnya dan wajib atasnya membayar zakat, apabila dapat dari tanah yang tidak di punyai orang. Tetapi, kalau didapat dari tanah yang di punyai orang maka perlu diselidiki semua orang yang telah memiliki tanah itu sehingga sampai kepada yang mula-mula membuka tanah itu. Kalau tidak ada yang mengakuinya maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah itu.
Tag :
fiqih,
kitab zakat
0 Komentar untuk "Zakat Rikaz (Kitab Zakat Bagian 6)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"