Zakat Uang Kertas (Kitab Zakat Bagian 4)

Zakat Uang Kertas (Kitab Zakat Bagian 4)

ZAKAT UANG KERTAS

Uang kertas itu adalah sebagai tanda bahwa yang memegangnya berhak emas atau perak sebanyak angkanya tetapi sekarang uang kertas itu sudah laku di pasar-pasar sebagai emas dan perak. Dan dapat dibelikan kepada apapun dan boleh ditukar dengan perak di sembarang waktu dan tempat dengan cepat. Oleh karena itu uang kertas itu wajib dizakatkan, apabila mencukupi syarat-syarat wajib zakat sebagai yang telah diterangkan. Apabila dalam prakteknya, bahwa emas dan perak itu sekarang sudah amat sedikit di tangan orang banyak karena emas dan perak itu sudah dikuasai oleh bank (negara) di seluruh dunia, sedangkan segala keperluan dapat dijalankan dengan uang kertas saja. Maka kalau tidak diwajibkan zakat uang kertas itu, sudah tentu akibatnya akan mengurangkan hak fakir-miskin. Malahan boleh jadi sedikit hari lagi akan hilang sama sekali, bila uang emas dan perak terus menerus dikuasai oleh bank dan pemerintah; sedang zakat itu di syari'atkan guna penolong mereka yang berhak menerima zakat agar mereka dapat pula menjalankan kewajiban mereka kepada Allah dan kepada Masyarakat.
0 Komentar untuk "Zakat Uang Kertas (Kitab Zakat Bagian 4)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top