ZAKAT PIUTANG
Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai senisab dan masanya telah sampai setahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan, piutang yang seperti itu wajib dizakatkan dan wajib mengeluarkan zakatnya dimana mungkin membayarnya.
Penjelasan:
Kalau yang berutang itu kaya dapat membayar sekiranya yang berpiutang minta dibayar, maka yang berpiutang wajib membayar zakatnya ketika itu, tetapi kalau yang berpiutang miskin belum dapat membayar, maka zakatnya tidak wajib dibayar ketika itu, hanya wajib dibayar sewaktu ia sudah dapat membayar walaupun untuk beberapa tahun (beberapa kali bayaran).
Tag :
fiqih,
kitab zakat
0 Komentar untuk "Zakat Piutang (Kitab Zakat Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"