NISAB DAN ZAKAT SATU PERSATUNYA
1. Nisab dan zakat unta.
Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih dan tiap-tiap 40 sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih. Jadi zakat 80 sapi atau kerbau 2 ekor sapi atau kerbau umur tahun lebih, zakat 100 sapi atau kerbau, 2 ekor umur 1 tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun.
Mulai dari 400 kambing dihitung tiap-tiap 100 kambing, zakatnya 1 ekor kambing biasa atau domba umur sebagai tersebut diatas. Seterusnya, jadi 500 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing. 599 ekor kambing, zakatnya juga 5 ekor karena belu sampai 600 ekor. 600 ekor, zakatnya 6 ekor. Bandingkanlah seterusnya.
NISAB
|
ZAKATNYA
|
||
Bilangan dan jenis Zakatnya
|
Umur
|
||
5 – 9
|
1 ekor kambing biasa
atau 1 ekor kambing
domba
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
10 – 14
|
2 ekor kambing biasa
atau 2 ekor kambing
domba
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
15 – 19
|
3 ekor kambing biasa
atau 3 ekor kambing
domba
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
20 – 24
|
4 ekor kambing biasa
atau 4 ekor kambing
domba
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
|
25 – 35
|
1 ekor anak unta
|
1 tahun lebih
|
|
36 – 45
|
1 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
|
46 – 60
|
1 ekor anak unta
|
3 tahun lebih
|
|
61 - 75
|
1 ekor anak unta
|
4 tahun lebih
|
|
76 - 90
|
2 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
|
91 - 120
|
2 ekor anak unta
|
3 tahun lebih
|
|
121 -
|
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
|
Mulai dari 121 ini, dihitung tiap-tiap 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi 130 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor anak unta umur 3 tahun. 140 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun. Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun dan seterusnya menurut perhitungan diatas. Umur-umur tersebut supaya dilebihkan walau sedikit seperti yang tersebut dalam daftar. Keterangan surat Abu Bakar (Khalifah pertama) kepada penduduk Bahrain.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor, maka apabila sampai 5 ekor zakatnya satu kambing. 10 ekor, zakatnya dua ekor kambing. 15 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. 20 ekor, zakatnya empat ekor kambing. 25 ekor, zakatnya seekor anak unta. 36 ekor, zakatnya satu anak unta yang lebih besar. 46 ekor, zakatnya satu anak unta yang lebih besar. 61 ekor, zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi. 71 ekor, zakatnya dua anak unta. 90 ekor, zakatnya dua anak unta. 91 ekor, zakatnya dua anak unta yang lebih besar. 121 ekor, zakatnya tiga ekor anak unta. Kemudian tiap-tiap 40 ekor, zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun. HR.Bukhari".
2. Nisab serta zakat sapi dan kerbau.
NISAB
|
ZAKATNYA
|
||
Bilangan dan jenis zakatnya
|
Umur
|
||
30 - 39
|
1 ekor anak sapi atau
seekor kerbau |
2 tahun lebih
|
|
40 - 49
|
1 ekor anak sapi atau
seekor kerbau |
2 tahun lebih
|
|
60 - 69
|
2 ekor anak sapi atau
dua ekor kerbau
|
1 tahun lebih
|
|
70 -
|
1 ekor anak sapi atau seekor
kerbau dan 1 ekor anak sapi
atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
|
Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih dan tiap-tiap 40 sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih. Jadi zakat 80 sapi atau kerbau 2 ekor sapi atau kerbau umur tahun lebih, zakat 100 sapi atau kerbau, 2 ekor umur 1 tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Mu'az bin Jabal, katanya: Saya telah diutus Rasulullah SAW ke Yaman dan beliau menyuruh saya memungut zakat dari tiap 30 sapi atau kerbau seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1 tahun dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau seekor anaknya yang berumur 2 tahun. HR.Lima Orang Ahli Hadits".
3. Nisab dan zakat kambing.
NISAB
|
ZAKATNYA
|
||
Bilangan dan jenis zakatnya
|
Umur
|
||
40 - 120 |
1 ekor kambing betina biasa
atau 1 ekor kambing domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih |
|
121 - 200
|
2 ekor kambing betina biasa
atau 2 ekor kambing domba betina
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
|
201 - 399 |
3 ekor kambing betina biasa
atau 3 ekor kambing domba betina
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
|
400 - |
4 ekor kambing betina biasa
atau 4 ekor kambing domba betina
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
|
Mulai dari 400 kambing dihitung tiap-tiap 100 kambing, zakatnya 1 ekor kambing biasa atau domba umur sebagai tersebut diatas. Seterusnya, jadi 500 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing. 599 ekor kambing, zakatnya juga 5 ekor karena belu sampai 600 ekor. 600 ekor, zakatnya 6 ekor. Bandingkanlah seterusnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tentang zakat kambing yang digembalakan. Apabila ada 40 s/d 120, zakatnya seekor kambing. Apabila lebih dari itu s/d 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Apabila lebih dari 200 s/d 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor maka tiap-tiap 100 ekor, zakatnya seekor kambing. HR.Ahmad, Bukhari dan Nasai".
Binatang Milik Berserikat
Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang saja atau lebih, binatang mereka dipandang dalam urusan zakatnya sebagai harta satu orang. Artinya semua binatang milik kedua orang itu, dikeluarkan zakatnya seperti pengeluaran zakat orang seorang. Maka kalau jumlah kambing keduanya sampai senisab, wajib dikeluarkan zakatnya dan kalau jumlahnya tidak sampai senisab tidak wajib zakat atasnya. Perserikatan ini dipandang sah apabila mencukupi syarat-syarat yang berikut dibawah ini:
1. Satu kandangnya.
2. Satu tempat mengembalakannya.
3. Satu jalan ke tempat mengembalakannya.
4. Satu tukang gembalanya.
5. Satu jantan bibitnya.
6. Satu tempat minumnya.
7. Satu tempat memerahnya dan orang yang memerahnya begitupun tempat susunya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah dan tidak pula memisahkan yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya. HR.Bukhari".
4. Nisab emas-perak dan zakatnya.
Emas dan perak wajib dizakatkan, apabila yang bersihnya cukup senisab.
Nisab emas 20 mitsqal = (£ 12 1/8) pound sterling, berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2,5%=1/2 mitsqal) (£ 0.303) pound sterling.
Nisab perak 200 dirham (624 gram), timbangan perak bersih dengan uang Rupiah Indonesia ( Belanda) f86,66.
Zakatnya 1/40 (2,5%) = 5 dirham (15,6 gram) = f2,17.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW berkata: Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atasmu zakat emas, hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar. HR.Abu Daud".
Penjelasan Timbangan Dirham dan Rupiah
Perbandingan timbangan dirham dengan gram diambil dari ukuran timbangan yang terpakai di sekolah-sekolah di Mesir dan perbandingan rupiah dengan gram diambil dari keterangan seorang pegawai tinggi di pusat ekonomi Indonesia di Jakarta.(1)Penjelasan:
Sesuai dengan Hitungan Dagang oleh A.A.D. Bouwhof dan J.C. Lagerwerf halaman 69
Sesuai dengan Hitungan Dagang oleh A.A.D. Bouwhof dan J.C. Lagerwerf halaman 69
Penjelasannya:
1 dirham=3,12 gram
200 dirham=200x3,12=624 gram
1 rupiah=10 gram kotor (campuran)
tiap-tiap 1 rupiah peraknya yang bersih 7,20 gram
Jadi 624 gram : 7,20 gram=86,66 rupiah.
Jadi timbangan perak bersih dalam 86,66 rupiah kita, sama dengan timbangan 200 dirham bersih (624).
Saya ambil ukuran dengan ukuran timbangan karena dirham itu dalam bahasa Arab adalah nama bagi ukuran timbangan.
Kalau seorang Arab berkata: Saya telah membeli obat banyaknya 1 dirham, artinya dia sudah membeli obat timbangannya 1 dirham (3,12 gram). Dan lagi saya ingat, bahwa persamaan harga tidak dapat tetap, pertukaran uang satu negeri dengan negeri yang lain tidak tetap, naik turun menurut perubahan waktu.
Perak yang lebih dari 200 dirham dan emas yang lebih dari 20 mitsqal, wajib dihitung zakatnya menurut ukuran tersebut=1/40 (2,5%).
Pakaian
Pakaian yang harus (mubah), seperti emas pakaian perempuan. Apakah wajib atau tidak dizakatkan. Ulama Fiqih disini ada dua pendapat. Pendapat pertama, tidak wajib karena pakaian itu sama dengan sapi untuk dipakai bekerja. Pendapat ini dikuatkan oleh mazhab Syafi'i. Pendapatan malahan menurut pendapat ini, zakatnya wajib dibayar walaupun belum satu tahun dan tidak sampai senisab. Zakatnya dibayar satu kali saja.
5. Nisab Biji dan Buah-Buahan.
Nisab biji makanan yang mengenyangi dan buah-buahan 300 sha' (lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga sampai banyaknya lima wasaq. HR.Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Sa'id, sesungguhnya Nabi SAW berkata: Satu wasaq enam puluh sha'. HR.Ahmad dan Ibnu Majah".
1 wasaq = 60 sha'
5 wasaq = 5x60 = 300 sha'
sha' = 3,1 liter (lihat kamus Arabic English Lexicon)
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (senisab).
Zakatnya, kalau yang di airi dengan air sungai atau air hujan 1/10 (10%). Tetapi yang di airi dengan kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat yang memakai biaya, zakatnya 1/20 (5%).
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir dari Nabi SAW, beliau berkata: Pada biji yang di airi dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh dan yang di airi dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya 1/20. HR.Ahmad, Muslim dan Nasai".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Kata beliau: Pada biji yang di airi dengan hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang di airi dengan kincir, seperduapuluh. HR.Jama'ah kecuali Muslim".
Selebihnya dari senisab (300 sha') dihitung zakatnya menurut bandingan yang tersebut diatas (10% atau 5%). Mulai wajib zakat biji dan buah-buahan dalam pengakuan, dari sesudah masak dan wajib dikeluarkan tunai apabila sudah terkumpul dan yang menerimanya sudah ada.
Peringatan
Belanja mengurus biji dan buah-buahan, seperti belanja mengetam, mengeringkan, membersihkan, membawanya dan sebagainya. Semua itu wajib dipikul oleh yang punya, berarti tidak mengurangkan hitungan zakatnya.
Tag :
fiqih,
kitab zakat
0 Komentar untuk "Nisab dan Zakat Satu Persatunya (Kitab Zakat Bagian 2)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"