Zakat Fitrah (Kitab Zakat Bagian 7)

Zakat Fitrah (Kitab Zakat Bagian 7)

ZAKAT FITRAH

Tiap-tiap hari raya Idil Fithri, diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fithrah banyaknya "3,1 liter" dari makanan yang mengenyangi menurut tiap-tiap tempat (negeri).

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar, katanya: Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fithri = berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang Muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan. HR.Bukhari dan Muslim dan dalam hadits Bukhari:
"Mereka bayar fithrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Said, katanya: Kami mengeluarkan zakat fithrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma atau susu kering atau anggur kering. Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim".

Dengan dua hadits ini teranglah bahwa yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW banyak fithrah itu ialah satu sha', sedang sha' menurut arti bahasa Arab nama ukuran sukatan (takaran). Jadi ukuran banyaknya zakat fithrah ini, ukuran takaran bukan ukuran timbangan. Penyelidikan ulama-ulama yang menentukan banyak zakat fithrah dengan timbangan adalah kurang teliti (kurang tepat), karena berat beras satu gantang itu, dari beberapa macam jenis beras tentu tidak sama, apalagi kalau dibandingkan dengan segantang jagung atau lain-lainnya, sudah tentu amat berjauhan timbangannya walau takarannya.

Syarat-Syarat Wajib Zakat Fithrah

1. Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fithrah.

2. Orang itu ada sewaktu terbenam matahari, hari penghabisan bulan Ramadhan, tidak wajib fithrah atasnya. Begitu juga orang lahir sesudah terbenam matahari. Dan orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayar zakat fithrah istrinya yang baru dikawininya itu. Karena dalam hadits diatas "Zakat fithrah (berbuka) bulan Ramadhan". Yang dinamakan berbuka dari bulan Ramadhan ialah malam hari raya, jadi malam hari raya itulah waktu wajibnya fithrah.

3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan, tidak wajib membayar fithrah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu'az ke Yaman beliau memerintahkan kepada Mu'az: Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat), yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman). HR.Jama'ah Ahli Hadits".

Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah berkata: Barangsiapa minta-minta sedang ia mencukupi, sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). Sahabat-sahabat beliau ketika itu bertanya: Apakah dimaksud dengan mencukupi itu? Jawab beliau: Arti mencukupi baginya sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam. HR.Abu Daud dan Ibnu Hibban".

Harta yang terhitung disini, harta yang tidak perlu kepadanya sehari-hari. Adapun harta yang perlu dipakainya sehari-hari seperti rumah tempat tinggal, perkakas rumah yang perlu kain pakaian sehari-hari, kitab yang perlu dibaca dan sebagainya tidak menjadi perhitungan; artinya barang-barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fithrah dan jika ia tidak mempunyai kelebihan yang lain ia tidak wajib membayar fithrah. Orang yang mencukupi syarat-syarat diatas wajib membayar fithrah untuk dirinya sendiri dan fithrah untuk orang yang wajib dinafkahinya seperti fithrah anaknya yang masih kecil, fithrah istinya, fithrah ibu bapak yang sudah menjadi tanggungannya, dan lain-lain yang wajib atas menanggung nafkah mereka.

Membayar Fithrah Sebelum Waktu Wajib

Sebagaiimana telah diketahui bahwa waktu wajib zakat fithrah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya; sungguh pun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan Puasa. Dibawah ini akan kita terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fithrah pada waktu itu.

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
(Lihat Hadits Ibnu 'Umar itu).

2. Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan.

3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat Subuh sebelum pergi shalat hari raya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Abbas, katanya: Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fithrah pembersihkan bagi orang puasa dan pemberi makan bagi orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat hari raya, maka zakat itu diterima dan barangsiapa yang membayarnya sesudah shalat maka zakat itu sebagai sedekah biasa. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah".

4. Waktu Makruh, yaitu membayar fithrah sesudah shalat hari raya; tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya itu.

5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.

Membayar Fithrah Dengan Harganya:

Berfithrah dengan uang seharga makanan, menurut mazhab Syafi'i tidak boleh, karena yang diwajibkan dalam hadits ialah yang mengenyangi. Dalam mazhab Hanafi tidak ada halangan karena fithrah itu hak orang-orang miskin, untuk menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang, tidak ada bedanya.

Menta'thirkan Zakat

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta sudah ditangannya, begitupun yang berhak menerima zakat sudah ada; maka jika barang itu hilang, maka ia wajib mengganti zakatnya, karena dia yang sia-sia.

Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam Qur'an. Mereka itu delapan golongan (macam).

Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat ('amil), orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba-hamba yang telah dijanjikan akan di merdekakan, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan), yang demikian ketentuan Allah".

Penjelasannya Menurut Pendapat Yang Empat

1. Mazhab Hanafi.

- Fakir :
Orang yang mempunyai harta kurang dari senisab atau mempunyai senisab, atau lebih, tetapi habis dengan hajat (keperluannya).

- Miskin :
Orang tidak mempunyai sesuatu pun juga.

- 'Amil :
Orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.

- Muallaf :
Mereka tidak diberi zakat lagi, sejak masa Khalifah pertama.

- Hamba:
Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain.

- Berutang :
Orang yang mempunyai utang, sedang hitungan hartanya diluar utang, tidak cukup senisab; dia diberi zakat untuk membayar utangnya.

- Jalan Allah :
Balatentara yang berperang di jalan Allah.

- Musafir :
Orang yang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya, orang ini diberi sekedar hajatnya.

2. Mazhab Maliki

- Fakir :
Orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, orang yang mencukupi dari penghasilan yang tertentu tidak diberi zakat: Orang yang punya penghasilan tidak mencukupi diberi sekedar mencukupi.

- Miskin :
Orang yang tidak mempunyai suatu apapun juga.

- 'Amil :
Pengurus zakat, penulis, pembagi, penasehat, dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat.
Syarat menjadi 'amil:
a.Adil.
b.Mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.

- Muallaf :
Sebagian mengatakan: Orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama Islam. Sebagian lagi mengatakan: Orang Islam yang baru memeluk agama Islam.

- Hamba :
Hamba Muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan di merdekakan.

- Berutang :
Orang yang berutang sedang hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya. Dibayar utangnya dengan zakat, kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).

- Jalan Allah :
Balatentara dan mata-mata. Juga harus untuk membeli senjata atau kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.

- Musafir :
Orang yang dalam perjalanan, sedang ia hajat kepada sokongan untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan ma'siat.

3. Mazhab Hanbali

- Fakir :
Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.

- Miskin :
Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih tetapi tidak mencukupi.

- 'Amil :
Pengurus zakat, dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya (sepadan dengan upah pekerjaannya).

- Muallaf :
Orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya sedang ada harapan ia akan masuk Islam atau ditakuti kejahatannya, atau orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan Islam karena pengaruhnya.

- Hamba :
Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekedar penebus dirinya.

- Berutang :
Ada dua macam:
a.Orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih.
b.Orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia sudah tobat; diberi zakat sekedar utangnya.

- Jalan Allah :
Balatentara yang tidak dapat gaji dari pemimpin (Pemerintah).

- Musafir :
Orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal (yang di perbolehkan). Musafir diberi sekedar cukup ongkos buat pulangnya.

4. Mazhab Syafi'i

- Fakir :
Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha: atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.

- Miskin :
Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan, cukup menurut umur biasa 62 tahun, maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan "kaya", tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung saban hari atau saban bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang di diami, perkakas rumah tangga, pakaian dan lain-lain yang perlu dipakai tiap-tiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.

- 'Amil :
Semua orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.

- Muallaf :
Ada empat macam:
a.Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
b.Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharapan, kalau dia diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c.Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
d.Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.

- Hamba :
Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya.

- Berutang :
Ada tiga macam:
a.Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
b.Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat.
c.Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu.
Yang dua (b.c.) diberi zakat, kalau dia tidak kuasa membayar utangnya, tetapi yang pertama (a) diberi, walau dia kaya sekalipun.

- Jalan Allah :
Balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan seperti belanja, membeli senjata, kuda dan alat peperangan lainnya.

- Sabilillah (Jalan Allah) :
Demikian Ulama Fiqih menafsirkan "sabilillah" dalam ayat tersebut, berpokok pada balatentara. Agaknya tafsiran itu hanya mengartikan makna umum dengan salah satu maknanya yang banyak; mungkin karena makna itu yang terpenting menurut pendapat mereka, bukan karena hanya itu maknanya menurut logat bahasa Arab.

Kata Ibnu Atsir, makna sabilillah, semua amal kebaikan yang dimaksudkan berhampir diri kepada Allah SWT bukan tertentu kepada peperangan dan bukan pula lebih jelas maknanya terhadap peperangan. Tidak seorangpun dapat memberikan nas Qur'an atau hadits, bahwa makna sabilillah hanya berarti belanja untuk peperangan saja, pendapat itu hanya diambil dari kata-kata ulama salaf yang tidak dapat dijadikan dalil.

Telah ditetapkan dalam qaidah ilmu Usul Fiqh, bahwa kata-kata umum itu wajib diartikan menurut umumnya selama tidak ada dalil untuk memperkecil (mengkhususkannya) dan disini tidak ada dalil untuk mengecilkannya itu, jadi harus tetap berarti umum meliputi semua kebaikan yang diridhai Allah, seperti membangun madrasah agama, membuat jalan, jembatan dan sebagainya yang merupakan kemaslahatan umum.

Kata 'Alim Al Ghulayaini, memberikan sedekah pada jalan Allah, meliputi semua usaha kebaikan untuk kemaslahatan umum atau untuk menghindarkan segala kejahatan, kesulitan umum, seperti persediaan perlengkapan pertahanan, membangun madrasah dan lain-lain sebagainya yang manfaat dan kebaikannya berguna untuk umat (rakyat).

Berkata ulama Muhammad Rasyid Ridha, sesungguhnya yang dimaksud sabilillah disini, beberapa kemaslahatan muslimin umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perseorangan, yang paling penting di masa sekarang ini, persediaan untuk propaganda penyiaran Islam dengan jalan mengirimkan mubaligh-mubaligh ke negeri-negeri yang bukan negeri Islam sebagai organisasi-organisasi yang teratur, seperti yang dilakukan oleh pemeluk agama lain di negeri kita untuk menyiarkan agama mereka. Diambil dengan perubahan dari Kitab Al-Mu'inul Mubin karangan Abd. Hamid Hakim yang beliau ambil pula dari beberapa buku.

- Musafir :
Orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu, dia diberi zakat sekedar ongkos sampai kepada yang dimaksudnya, atau sampai kepada hartanya dengan syarat bahwa dia memang butuh bantuan, perjalanannya itupun bukan maksiat (terlarang) tetapi dengan tujuan yang sah, seperti karena berniaga dan sebagainya.
0 Komentar untuk "Zakat Fitrah (Kitab Zakat Bagian 7)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top