Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat (Kitab Zakat Bagian 8)

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat (Kitab Zakat Bagian 8)

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT

Sebagaimana telah jelas orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan macam. Untuk penjelasan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima macam:

1. Orang yang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat). HR.Lima Orang Ahli Hadits, selain Nasai dan Ibnu Majah".

Ada beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan makna orang memiliki harta sampai senisab, mereka mengambil alasan dengan hadits Mu'az ketika beliau diutus oleh Rasulullah SAW ke Yaman. Sebagian menafsirkan ghani (kaya) itu dengan katanya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu'az ke Yaman beliau berkata: Beritahukanlah kepada rakyat Yaman, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas mereka membayar zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada fakir miskin mereka. HR.Jamaah Ahli Hadits".

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ghani (kaya) itu ialah orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk penghidupannya sendiri serta orang yang dalam tanggungannya sehari-hari baik ia mempunyai senisab atau kurang atau lebih. Mereka beralasan dengan hadits berikut:

Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Yang mendengar bertanya: Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah? Jawab beliau: Orang kaya ialah orang yang cukup untuk dimakannya sehari-sehari itu (cukup untuk dimakan tengah hari dan untuk dimakan malam. HR.Abu Daud dan Ibnu Hibban".

Sekarang kita tinjau arti kaya. Kaya menurut bahasa artinya cukup, cukup tidak dapat dibatasi dengan kadar harta sedikit atau banyak. Si A umpamanya mempunyai harta senisab, tetapi harta senisab itu tidak mencukupi baginya, karena tanggungan atau keperluannya banyak. Sebaliknya si B mempunyai harta kurang dari senisab, harta yang sedikit itu mencukupi baginya, karena keperluan atau tanggungannya sedikit pula.

2. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.

3. Keturunan Rasulullah SAW.

Sabda Rasulullah SAW:
"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lantas dimasukkan ke mulutnya, Rasulullah SAW berkata kepada cucu beliau itu: Ikh ikh buangkanlah kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita mengambil sedekah (zakat). HR.Muslim".

4. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya tidak boleh yang berzakat memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya itu, kalau dengan nama fakir miskin sedang mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.

5. Orang yang tidak beragama Islam, karena pesan Rasulullah SAW kepada Mu'az sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu'az: Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam): Diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka (umat Islam).

HIKMAH (GUNANYA) ZAKAT

Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya atau terhadap si miskin maupun terhadap masyarakat umumnya, diantaranya:

1. Menolong orang yang lemah dan orang yang susah, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap kepada Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).

2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.

Firman Allah SWT:
"Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka itu, guna membersihkan mereka, penghapusan kesalahan mereka dan meninggikan derajat mereka. QS.At Taubah:103".

3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi, adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut arti kesopanan.

4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah. Betapa tidak! Kita lihat sendiri sehari-hari, betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik, tetapi menjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat bangsa dan negara.

Firman Allah SWT:
"Janganlah menduga orang-orang yang kikir dengan harta yang dikaruniakan Allah kepadanya itu, akan menjadi kebaikan bagi mereka; bahkan menjadi kejahatan dan kerusakan bagi mereka. QS.Al Imran:180)".

5. Guna mendekatkan hubungan kasih-sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya; eratnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umumnya.

Derma Sunnah

Selain dari sedekah yang wajib (zakat dan kifarat), agama juga menganjurkan supaya berderma pada jalan Allah seberapa suka. Apabila ada kepentingan-kepentingan yang memerlukan, baik kepada yang tertentu atau kepada kemaslahatan umum.

Firman Allah SWT:
"Bandingan orang yang mendermakan hartanya pada jalan Allah (kebaikan) seperti sebuah biji yang tumbuh menjadi tujuan dahan, pada tiap-tiap dahan itu berbuah seratus biji, Allah melipat gandakan bagi siapa yang di kehendakiNya, dan Allah mempunyai karunia yang luas lagi mengetahui. QS.Al Baqarah:261".

Dari ayat tersebut, teranglah bahwa derma pada jalan Allah (kebaikan) itu, akan mendapat ganjaran tujuh ratus kali ganda dari harta yang di dermakan, malahan Allah akan melipat gandakan dari itu bagi siapa yang dikehendakiNya.
0 Komentar untuk "Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat (Kitab Zakat Bagian 8)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top