Sunnah Dilakukan Sebelum Shalat (Kitab Shalat Bagian 3)





SUNNAH DILAKUKAN SEBELUM SHALAT

1. Adzan (Bang).
Asal makna adzan, memberitahukan, yang dimaksud disini: Yaitu memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafadz yang ditentukan oleh syara'. Dalam Lafadz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud yang penting, sebagai 'aqidah, seperti: adanya Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagiNya, serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad pesuruh Allah yang maha cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita mempersaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad pesuruhNya, kita diajak mena'ati perintahNya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula kepada kemenangan dunia dan akhirat, akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.

Hasil adzan (bang) menyerukan waktu shalat, serta melakukan shalat berjama'ah. Selain dari pada itu guna melahirkan Syi'ar agama Islam di muka umum.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu dipanggil (diseru) untuk shalat pada hari Jum'at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah (Shalat) dan tinggalkanlah jual beli itu, demikianlah yang baik bagi kamu jika kamu mengetahui. QS.Al Jumu'ah:9".

2. Iqamah.
Yaitu memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk shalat dengan lafadz yang ditentukan oleh syara'.

Lafadz Adzan:

Allahu Akbar (4 kali)
Asyhadu-al-la-ilaha illallah (2 kali)
Asyhadu anna Muhammadarrasu-lullah (2 kali)
Hai-ya alash shalah (2 kali)
Hai-ya alal-falah (2 kali)
Allahu Akbar (2 kali)
La-ilaha-illallah (1 kali)

Dan kalau adzan shalat subuh, sesudah "Hai-ya alal falah " ditambah "As-shalatu khairum minannaum (2 kali)

Lafadz Iqamah:

Allahu Akbar (2 kali)
Asyhadu al-la-illaha illallah
Asyhadu anna Muhammadarrasulullah
Hai-ya 'alash-shalah
Hai-ya 'alal falah
Qad qa-matish-shalah (2 kali)
Allahu Akbar (2 kali)
La illaha illallah

Adzan dan iqamah hukumnya sunnah, menurut pendapat kebanyakan ulama, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dan iqamah itu adalah fardhu-kifayah karena keduanya menjadi syi'ar Islam.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Malik bin Huwairits, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, kata beliau: Apabila datang waktu shalat, hendaklah adzan salah seorang di antara kamu dan hendaklah yang tertua di antara kamu yang menjadi imam. HR.Bukhari dan Muslim".

Adzan dan Iqamah hanya disyari'atkan untuk shalat fardhu (shalat lima waktu) saja, baik shalat berjama'ah maupun shalat sendiri.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila engkau sedang mengurus kambing atau sedang di tengah padang, maka adzanlah untuk (menyerukan) shalat dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Maka sesungguhnya jin, manusia dan apapun yang mendengar selaa suara orang adzan itu, akan menjadi saksi nanti baginya pada hari kiamat. HR.Bukhari".

Adapun untuk shalat-shalat yang sunnah, shalat jenazah, shalat nazar, tidak disunnahkan adzan dan iqamah. Hanya bagi shalat-shalat tersebut kalau disyari'atkan berjama'ah hendaklah diserukan "asshalatul jami'ah (marilah shalat jama'ah)".

Iqamah Perempuan:

Bagi jama'ah perempuan, menurut kata yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, disunnahkan iqamah saja tetapi adzan tidak disunnahkan, karena adzan itu dengan suara yang nyaring (keras) tidak layak bagi perempuan, sebab ditakuti akan menjadi fitnah kepada pendengar.

Adzan dan Iqamah untuk anak yang baru Lahir.

Disunnahkan adzan pada telinga kanan anak yang baru lahir dan iqamah pada telingannya yang kiri.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang lahir anaknya maka adzan ia pada telinga kanan anak itu dan iqamah ia di telinga kiri anak itu, anak itu tidak di mudaratkan oleh jin (tidak kena penyakit anak-anak)".

Faedahnya, supaya kalimat yang mula-mula di dengarnya sewaktu ia sampai ke dunia ini ialah kalimat tauhid. Demikian juga sewaktu ia akan meninggal dunia hendaklah diajar dan diperingatkan kalimat itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Ajarilah orang yang hampir mati dengan kalimat "La ila ha illallah": Tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut kita berbakti kepadaNya melainkan Allah. HR.Muslim dan lainnya".

Syarat-syarat Adzan dan Iqamah

1. Orang yang menyerukan adzan dan iqamah itu hendaklah orang yang sudah mumaiiz (Berakal walau sedikit).
2. Hendaklah dilakukan sesudah masuk waktu, terkecuali adzan subuh, boleh mulai dari sejak tengah malam

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir bin Samurah, bercerita ia: Bilal adzan apabila matahari telah tergelincir, tidak dikuranginya lafadz adzan itu, kemudian ia belum iqamah (kamat) sehingga Nabi SAW keluar. Apabila beliau telah keluar Bilal barulah iqamah yaitu setelah melihat beliau. HR.Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasai".


Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Mas'ud sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: Janganlah terhalang salah seorang kamu dari makan sahur karena adzannya Bilal, sesungguhnya Bilal itu adzan agar orang yang sedang beramal kembali beristirahat dan orang yang tidur bangun bersiap-siap untuk shalat. HR.Jama'ah kecuali Tirmidzi".

3. Orang yang adzan dan iqamah itu hendaklah orang Islam (muslimin); orang kafir tidak boleh adzan dan iqamah.

4. Kalimat keduanya hendaklah berturut-turut, berarti tidak diselang dengan kalimat yang lain atau diselang dengan berhenti.

5.Bertertib, artinya kalimat-kalimat teratur sebagai yang tersebut diatas.

Sunnah Adzan dan Iqamah:

1. Orang adzan dan iqamah hendaklah menghadap ke kiblat.

2. Hendaklah berdiri, karena dengan berdiri itu lebih pantas dalam arti pemberitahuan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Hai Bilal berdirilah, lalu adzanlah untuk shalat. HR.Muslim".

3. Hendaklah dilakukan adzan itu di tempat yang lebih tinggi, agar lebih jauh terdengar.

4. Bilal (Orang adzan) hendaklah orang yang keras dan baik suaranya, agar lebih menarik kepada pendengar untuk datang ke tempat shalat.

Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah berkata kepada Abdullah bin Zaid: Ajarkanlah lafadz adzan kepada Bilal, karena sesungguhnya suaranya lebih keras dan lebih baik dari suaramu. HR.Abu Daud".

5. Bilal hendaklah suci daripada hadats dan najis.

6. Si pendengar adzan dan iqamah, hendaklah turut pula menyebut dengan perlahan-lahan seperti kalimat adzan yang diucapkan oleh Bilal melainkan sewaktu Bilal menyebut kalimat:

"Hai-ya 'alash-shalah hai-ya 'alal falah".

Yang mendengar hendaklah membaca:

"La haula wala quwwata illa billah".

Begitu juga yang mendengar iqamah hendaklah turut membaca apa-apa yang dibaca oleh Bilal, kecuali sewaktu ia membaca:

"Qad qamatishalah"

Yang mendengar hendaklah membaca:

"aqamahallah wa adamaha".

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila kamu mendengar adzan hendaklah kamu berkata seperti yang dikatakan oleh Bilal. HR.Bukhari-Muslim".

Dan pada riwayat Muslim:
Terkecuali sewaktu mendengar "hai-ya 'alash-shalah, hai-ya 'alal-falah, maka yang mendengar hendaklah berkata "la haula wala quwwata illa billah". HR. Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Syahar bin Husyab: Sesungguhnya Bilal telah kamat (iqamah), tatkala ia mengucapkan qad qamatish shalah. Rasulullah SAW menyebut aqamahallah-wa-adamaha. HR.Abu Daud".

7. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah selesai dari adzan, kemudian ia berdo'a ini:

Salinan do'a:
"Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan shalat yang sedang berdiri ini, berilah Nabi Muhammad SAW derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia, dan berilah dia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. HR.Bukhari dan lain-lainnya.

8. Dan disunnahkan membaca do'a yang lain-lain diantara adzan dan iqamah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah telah berkata: Do'a (permintaan) di antara adzan dan iqamah tidak ditolak. HR.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Sunnah Dilakukan Sebelum Shalat (Kitab Shalat Bagian 3)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top