Mencabut Jual Beli Terhadap Orang Yang Menyesal (Kitab Mu'amalat Bagian 6)
Apabila terjadi penyesalan diantara dua orang jual beli disunnahkan atas yang lain mencabut aqad jual beli antara keduanya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mencabut jual belinya terhadap orang yang menyesal, mencabut Allah akan kejatuhannya (kerugian dagangnya). HR.Bazzar".
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Mencabut Jual Beli Terhadap Orang Yang Menyesal (Kitab Mu'amalat Bagian 6)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"