MEMINDAHKAN MAYAT
Hukum membawa mayat dari negeri tempat meninggalnya, untuk dikuburkan di negeri lain, setengah ulama berpendapat: Hukumnya haram, karena ditakuti merusakkan kehormatan mayat. Setengah ulama berpendapat: Tidak ada halangan asal terjaga dengan baik, karena asal hukum sesuatu harus (boleh), sedang disini tidak ada dalil untuk mengharamkannya.
Tag :
fiqih,
kitab janazah
0 Komentar untuk "Memindahkan Mayat (Kitab Janazah bagian 8)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"