MEMBONGKAR KUBUR
Apabila mayat sudah dikuburkan tidak boleh dibongkar (haram dibongkar) karena merusakkan kehormatan mayat, terkecuali kalau terjadi beberapa hal yang berikut: Mayat dikubur tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak menghadap kiblat, atau dikuburkan di tanah yang di rampas, dibungkus dengan kain yang di rampas sedangkan empunya minta dikembalikan, atau terjatuh ke dalam kubur itu suatu barang yang berharga. Jika terjadi salah satu dari hal-hal yang tersebut, kubur boleh dibongkar selama mayat belum busuk.
Adapun membongkar kubur yang sudah lama, tidak ada halangan asal mayat sudah hancur, berarti sampai tulang-tulangnya pun sudah hancur. Untuk mengetahui berapa lamanya baru hancur hendaklah ditanyakan kepada yang ahli tentang itu, karena keadaan setempat-tempat tidak sama, bergantung kepada keadaan tanah di tempat-tempat itu, kering atau basahnya.
Tag :
fiqih,
kitab janazah
0 Komentar untuk "Membongkar Kubur (Kitab Janazah bagian 9)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"