Kitab Thaharah (Bersuci)

Kitab Thaharah (Bersuci)



Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting; terutama karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat wajib suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang-orang yang suci (Bersih, baik dari kotoran jasmani ataupun kotoran rohani. (QS.Al Baqarah : 222)".

Urusan bersuci meliputi beberapa perkara yang berikut:
a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib disuci.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

BERSUCI ADA DUA BAGIAN
1.Bersuci dari hadats. Bagian ini tertentu dengan badan; mandi, mengambil wudhu dan tayammum.
2.Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.

MACAM-MACAM DAN PEMBAGIAN AIR
1.Air yang suci dan mensucikan.
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk penyucikan (pembersihan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti; air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah SWT;
"DiturunkanNya air bagimu dari langit, supaya kamu bersuci dengan dia. (QS.Al Anfal:11)".

Hadits Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, berkata beliau: Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Kata laki-laki itu: Ya Rasulullah kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk bewudhu kami tak dapat minum; bolehkah kami berwudhu dengan air laut? Jawab Rasulullah SAW: Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan. HR.Lima Ahli Hadits, menurut keterangan Tirmidzi, hadits ini Hasan Sahih".

Sabda Rasulullah SAW:
"Tatkala Nabi yang mulia ditanya bagaimana hukumnya sumur "Budha'ah", beliau berkata: Airnya tak dinajisi sesuatu apapun. HR.Ahmad dan Tirmidzi".

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaannya atau sifat "suci-menyucikan" baik perubahan itu pada salah satu sifatnya semua sifat-sifatnya yang tiga (warna, rasa dan bau), adalah sebagai berikut:
a. Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b. Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
c. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang.
d. Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah oleh sebab daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.

2.Air suci tapi tidak menyucikan.
Berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyuci sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air.

a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain daripada perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh, dan sebagainya.
b. Air sedikit, berarti kurang dari Dua Qullah, sudah terpakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan hukum najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

Banyaknya air dua Qullah kalau tempatnya empat persegi maka panjangnya 1 1/4 hasta, dalam 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar maka garis menengahnya 1 hasta, dalam 2 1/4 hasta dan keliling 3 1/7 hasta.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.

3.Air yang bernajis
 
Air yang masuk bagian ini ada dua macam:

a. Sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak. hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, tidak boleh dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti dua qullah atau lebih, hukumnya tetap suci-menyucikan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasanya atau warnanya atau baunya. HR.Ibnu Majah dan Baihaqi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Apabila cukup air dua qullah tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun. HR.Lima Ahli Hadits".

4.Air yang makruh dipakai
Yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka berkata Rasulullah SAW kepadanya: Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak. HR.Baihaqi".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Kitab Thaharah (Bersuci)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top