Tayammum (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 9)


TAYAMMUM

Tayammum, yaitu menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan berbagai syarat. Tayammum adalah pengganti wudhu' atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena berbagai halangan ('udzur):

1. 'Uzur karena sakit.
Kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau tabib yang berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2. Karena dalam perjalanan.
3. Karena tidak ada air.

Firman Allah SWT:
"Dan apabila kamu dalam sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuh dengan perempuan, jika kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayammum dengan tanah yang suci. Kaifiatnya sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tangan tersebut. QS.Al Maidah:6".

SYARAT TAYAMMUM

1. Sudah masuk waktu shalat.
Tayammum disyari'atkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, waktu shalat sudah masuk.
Alasan ayat tersebut diatas. Kita disuruh tayammum bila air tidak ada: Sesudah dicari, kita baru yakin air tidak ada, terkecuali orang yang boleh tayammum karena sakit yang tidak membolehkannya memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat kepadanya.
3. Dengan tanah suci dan berdebu.
Menurut pendapat Imam Syafi'i tidak sah tayammum melainkan dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain boleh (sah) tayammum dengan tanah, pasir atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini:

Sabda Rasulullah SAW:
"Telah dijadikan bagiku bumi baik dan menyucikan dan tempat sujud. HR.Sepakat Ahli Hadits.

Perkataan "bumi" termasuk juga tanah, pasir dan batu.
4. Menghilangkan Najis.
Berarti sebelum melakukan tayammum hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut pendapat yang lain tidak.

FARDHU (RUKUN) TAYAMMUM

1. Niat.
Hendaklah seorang yang akan melakukan tayammum berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya dibolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayammum wajib hukumnya, ialah hadits yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah.
Keterangan ayat diatas.
4. Menertibkan rukun-rukun.
Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasan sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu' yang telah lalu kami bahas. Sebagian ulama ada yang berpendapat, tidak wajib menertibkan rukun tayammum.

BEBERAPA MASALAH YANG BERSANGKUTAN DENGAN TAYAMMUM

1. Orang yang bertayammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Alasan ayat tayammum diatas. Tapi orang yang tayammum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, karena tayammum tidak mengangkatkan (menghilangkan) hadats, hanya boleh karena darurat.
2. Satu kali tayammum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardhu' atau shalat sunnah; kekuatannya sama dengan wudhu' karena tayammum itu ganti daripada wudhu' bagi orang yang tidak dapat memakai air: jadi hukumnya samalah dengan wudhu'. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah buat satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
3. Boleh tayammum sebab luka atau karena hari sangat dingin karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Demikian juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan jadi sakit.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, katanya: Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian seorang teman kami dijatuhi batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya: Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayammum? Mereka menjawab: Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedang engkau masih kuasa memakai air. Kemudian orang itu mandi yang menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata: Mereka bunuh dia, Allah akan membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya cukup ia tayammum saja dan diikat lukanya, kemudian disapunya dengan air diatas ikatnya itu dan dibasuhnya sekalian badannya yang lain. HR.Abu Daud da Daruquthni".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Amri bin 'Ash, sewaktu ia diutus ke peperangan Dzatissalasil, ia berkata: Saya bermimpi suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jika saya mandi maka saya tayammum, kemudian shalat bersama-sama dengan teman-temanku yaitu shalat shubuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah SAW mereka ceritakan kejadian itu kepada beliau. Nabi berkata: Ya 'Amri, engkau shalat dengan teman-temanmu padahal engkau junub? Saya menjawab: Saya sebutkan firman Allah (Janganlah kamu membunuh akan dirimu), maka oleh karena ayat itu saya tayammum, kemudian saya shalat. Mendengar jawaban 'Amri itu Rasulullah SAW tertawa dan beliau tidak mengatakan apapun sesudah itu. HR.Ahmad dan Abu Daud".

SUNNAH TAYAMMUM

1. Membaca "Bismillah".
Dalil hadits sunnah wudhu, karena tayammum ganti wudhu'.
2. Mengembus tanah dari dua tapak tangan, agar supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Nabi SAW: Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua tangan itu, kemudian engkau sapukan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu. HR.Daruquthni".

3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayammum sebagaimana sesudah selesai berwudhu'.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu' membatalkan tayammum.
2. Ada air.
Dengan adanya air sebelum mulai shalat batallah tayammum bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW telah berkata: Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai 10 tahun, tetapi apabila engkau beroleh air hendaklah engkau sentuhkan air itu ke kulitmu. HR.Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Atha bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri, katanya: Ada dua orang laki-laki dalam perjalanan lalu datang waktu shalat dan tidak ada air, lantas keduanya bertayammum dan shalat dengan tayammum itu, kemudian keduanya memperoleh air dan waktu shalat masih ada; seorang diantara keduanya lantas berwudhu' dan mengulang shalatnya dan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah dan diterangkannyalah kejadian itu kepada Rasulullah. Beliau lalu berkata kepada orang yang tidak mengulang shalatnya: Betul engkau dan shalatmu sah dan kepada orang yang mengulang shalat dengan wudhu, beliau berkata pula: Bagimu ganjarannya dua kali lipat. HR.Nasai dan Abu Daud".


Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Tayammum (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 9)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top