Benda-Benda Yang Termasuk Najis (Kitab Thaharah/Bersuci Bag 1)
Sesuatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak, diantaranya sebagai berikut:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang dan mayat manusia semuanya suci.
Firman Allah SWT:
"Diharamkan atas kamu bangkai. QS.Al Maidah:3".
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam umum arti bangkai dalam ayat tersebut, karena ada keterangan lain. Juzu' (bagian) bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu dan gemuknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja seperti daging dan kulit: suku-suku yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk dan bulu, semuanya itu suci. Suku-suku yang tidak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
Dalil kedua mazhab tersebut:
Mazhab pertama, mengambil dari dalil umum makna bangkai dalam ayat tersebut karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari suku-suku tersebut.
Mazhab kedua beralasan dengan hadits "Maimunah".
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya yang haram memakannya. Pada riwayat lain yang haram, dagingnya. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Berdasar hadits diatas mereka berpendapat bahwa dipaham dari hadits tersebut, selain dari daging tidak haram. Lagi pula Mazhab kedua ini, berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu, adalah suku-suku yang tadinya mengandung Roh, suku-suku yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.
Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci.
Firman Allah SWT:
"Demi sesungguhnya Kami muliakan anak Adam (manusia). QS.Al Isra':70)
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagi pula sekiranya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh mencucinya karena najis-najis 'ain lainnya tidaklah kita disuruh mencucinya, malah najis-najis 'ain lainnya itu tidak dapat dicuci, maka suruhan terhadap kita untuk mencuci mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan kena najis sehingga kita disuruh mencucinya.
2.Darah
Segala macam darah najis selain daripada hati dan limpa.
Firman Allah SWT:
"Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi. QS.Al Maidah:3".
Sabda Rasulullah SAW:
"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa. HR.Ibnu Majah".
"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa. HR.Ibnu Majah".
Dikecualikan juga, darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan: kedua macam darah ini suci/dimaafkan artinya dibolehkan atau dihalalkan.
3.Nanah
Segala macam nanah najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu darah yang sudah busuk.
Dua pintu adalah tempat buang air kecil dan air besar.
Semua itu najis selain daripada mani, baik yang biasa seperti tahi, kencing, atau yang tiada biasa seperti madzi.
Penjelasan:
Madzi adalah Benda yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit.
Baik daripada hewan yang halal dimakan ataupun daripada hewan yang tidak halal dimakan.
Madzi adalah Benda yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tatkala beliau diberi dua biji batu dan sebuah tahi keras untuk dipakai istinja', beliau mengambil dua batu saja sedang tahi beliau kembalikan dan berkata: Tahi ini najis. HR.Bukhari".
Sabda Rasulullah SAW:
"Ketika Al-A'rab kencing dalam masjid, kata beliau: Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air. HR.Bukhari dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Daripada 'Ali (Khalifah ke empat) katanya: Saya seringkali keluar madzi, sedang saya malu menanyakannya kepada Rasulullah SAW, maka saya suruh miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau: Jawab beliau: Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu. HR.Muslim".
5.Arak
Tiap-tiap minuman keras yang memabukkan.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu najis keji, pekerjaan syeitan. QS.Al Maidah:90".
6.Anjing dan Babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.
Sabda Rasulullah SAW:
"Cara mencuci bejana seorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, air yang pertama hendaklah dicampur dengan tanah. HR.Muslim".
Cara mengambil dalil dengan hadits tersebut, ialah dalam hadits ini, kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu adalah disebabkan tiga perkara:
1. Karena hadats.
2. Karena najis, dan
3. Karena kehormatannya.
Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadats, pun kehormatan juga tidak. Sebab itu pencucian hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing, karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.
Setengah ulama berpendapat, bahwa anjing itu suci, mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Umar, bahwa di zaman Rasulullah SAW anjing-anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh, selain dari itu.
Firman Allah SWT:
"Dihalalkan bagi kamu memakan binatang yang ditangkap anjing. QS.Al Maidah:4".
Dalam ayat ini kita dibolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu, sedang binatang itu sudah tentu bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.
Pendapat pertama menjawab, bahwa keluar masuk anjing ke masjid tidak menunjukkan sucinya, karena membolehkan makan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.
7.Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hiidup, seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis yang dipotong itu juga najis, seperti najis atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dmakan, hukumnya suci.
Firman Allah SWT:
"Dari bulu-bulu Binatang - baik yang berupa bulu domba dan bulu unta, atau berupa bulu kambing - semua itu boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga. QS.An Nahl:80".
Semua najis tidak dapat dicuci terkecuali arak, apabila ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya ia menjadi suci, apabila cukup syarat-syaratnya seperti akan datang dibawah ini. Begitu juga kulit bangkai, dapat dicuci dengan jalan di samak.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab thaharah (bersuci)
0 Komentar untuk "Benda-Benda Yang Termasuk Najis (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 1)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"