Wudhu (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 5)

Wudhu (Kitab Thaharah/Bersuci Bag 5)

Perintah wajib wudhu' bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu setengah tahun sebelum tahun Hijrah.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sembahyang (shalat) hendaklah basuh (cuci) mukamu, kedua tanganmu sampai dua siku dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. HR.Al Maidah:6".

SYARAT-SYARAT WUDHU
1. Islam.
2. Mumaiyiz (Berakal), karena wudhu' itu ibadah yang wajib berniat sedang orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumaiyiz tidak diberi hak untuk berniat.
3. Tidak berhadats besar.
4. Dengan air yang suci menyucikan.
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit; seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu'.

FARDHU (RUKUN) WUDHU'
1. Niat.
Hendaklah berniat (menyengaja) mengangkat hadats atau menyengaja berwudhu'.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat. HR.Bukhari dan Muslim".

Yang dimaksud dengan niat menurut syara', yaitu kehendak atau sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah SWT.

Firman Allah SWT:
"Tidaklah mereka disuruh melainkan mengabdi menurut perintah Allah serta dengan ikhlas beragama kepadaNya. QS.Al Bayyinah:5".

2. Membasuh muka.
Beralasan ayat diatas (Al-Maidah ayat 6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah kebawah; lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka yang tersebut wajib dibasuh, tidak boleh ketinggalan sedikitpun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya.

Menurut qa'idah ahli Fiqh:
"Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib".

3. Membasuh dua tangan sampai ke siku.
Maksudnya siku, juga wajib dibasuh. Keterangannya juga ayat tersebut diatas (Al-Maidah ayat 6).

4. Menyapu sebagian kepala dengan air.
Walau sebagian kecil sekalipun, sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut. Alasannya juga ayat tersebut.

5. Membasuk dua tapak kaki sampai kedua mata kaki.
Maksudnya dua mata kaki wajib juga dibasuh; keterangannya juga ayat tersebut diatas.

6. Menertibkan rukun-rukun diatas
Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain.

Sabda Rasulullah SAW:
"Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah SWT. HR.An-Nasai".

BEBERAPA SUNNAH WUDHU

1. Membaca "Bismillah" pada pemulaan wudhu'.

Sabda Rasulullah SAW:
"Berwudhu'lah kamu dengan membaca nama Allah. HR.Abu Daud".

Pada permulaan tiap-tiap pekerjaan yang penting baik ibadah ataupun lainnya, disunnahkan membaca "Bismillah".

Sabda Rasulullah SAW:
"Tiap-tiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan "Bismillah" maka adalah pekerjaan itu kurang berkah. HR.Abu Daud".

2. Membasuh dua telapak tangan sampai kepada kedua buku pergelangan, sebelum berkumur-kumur
Keterangannya amal Rasulullah SAW sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

3. Berkumur-kumur.
Keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

4. Memasukkan air ke hidung.
Beralasan juga kepada amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

5. Menyapu seluruh kepala.
Juga beralasan kepada amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abdullah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikkannya, dimulai dari sebelah atas kepala kemudian disapukannya ke kuduknya kemudian dikembalikannya ke tempat semula. HR.Jama'ah.

Sabda Rasulullah SAW:
"
Dari Al-Miqdam katanya, Rasulullah telah dibei air untuk berwudhu', lantas beliau berwudhu', maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian dimasukkan air ke hidung tiga-tiga kali, kemudian disapunya kepalanya dan kedua telinganya sebelah luar dan sebelah dalam. HR.Abu Daud dan Ahmad".

6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
Keterangannya amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.

7.Menyilang-nyilangi anak jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi anak jari kaki dengan kelingking tangan kiri
Dimulai, dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri; sunnah menyilangi anak jari, kalau air dapat sampai diantara anak jari dengan tidak disilangi, tetapi apabila air tidak sampai diantaranya melainkan dengan disilangi maka menyilangi anak jari ketika itu menjadi wajib bukan sunnah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila engkau berwudhu' hendaklah engkau menyilangi anak-anak jari kedua tanganmu dan anak jari kedua kakimu. HR.Tirmidzi".

8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
Rasulullah SAW suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau.

Berkata Nawawi:
"Tiap pekerjaan yang mulia, baik dimulai dari kanan, sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus hendaklah dimulai dari kiri".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah RA, katanya: Rasulullah SAW suka mendahulukan anggota kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam segala halnya. HR.Bukhari dan Muslim".

9. Membasuh tiap-tiap anggota tiga-tiga kali.
Berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali dan seterusnya. Keterangannya Rasulullah terkecuali, apabila waktu shalat telah hampir habis, sekiranya dikerjakan, tiga-tiga kali, niscaya habislah waktu. Dalam keadaan seperti ini, haram tiga-tiga kali, tetapi wajib satu kali saja; juga apabila diperlukan benar air untuk minum sedang air tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja dan haram tiga kali.

10. Berturut-turut antara anggota-anggota.
Yang dimaksud dengan berturut-turut disini, yaitu sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh dan sebelum kering anggota kedua anggota yang ketiga sudah dibasuh pula dan seterusnya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Umar bin Khattab: Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudhu', maka ketinggalan seluas kuku diatas kakinya kelihatan oleh Nabi yang ketinggalan itu, beliau lalu berkata: Kembalilah dan perbaikilah wudhu'mu. HR.Ahmad dan Muslim".

Kata Rasulullah perbaikilah wudhu'mu dan tidak disuruh mengulangi wudhu', berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan itu saja.
Setengah ulama berpendapat, bahwa melakukan wudhu' menurut urutannya itu wajib, beralasan dengan:

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Khalid, dari salah seorang istri Nabi SAW: Sesungguhnya Rasulullah telah melihat orang shalat, diatas tumitnya ada seluas dirham yang tidak kena air sewaktu ia berwudhu, maka Rasulullah menyuruh orang itu mengulangi wudhu'nya. HR.Ahmad dan Abu Daud".

11. Jangan meminta pertolongan orang lain, kecuali jika terpaksa karena berhalangan, seperti sakit.

12. Tidak diseka, terkecuali apabila ada hajat seperti sangat dingin.

13. Menggosok anggota wudhu' agar menjadi lebih bersih.
  
14. Menjaga supaya percikan air itu, jangan kembali kepada badan.

15. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu, terkecuali apabila ada hajat.

16. Ber-siwak (Bersugi = Menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain dari orang puasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdhal bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunnahkan juga bersugi pada tiap-tiap keadaan yang lebih diingini daripada segala pekerjaan lain yaitu:
a. Tatkala berubah bau mulut karena lapar atau lama diam tidak berkata-kata dan sebagainya.
b. Tatkala bangun dari tidur, karena orang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
c. Tatkala akan shalat.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah sesungguhnya Nabi SAW telah berkata: Sugi itu membersihkan mulut, meridhakan Tuhan. HR.Baihaqi dan Nasai".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW berkata beliau: Kalau tidaklah akan menyusahkan ummatku akan saya suruh mereka bersugi (menggosok gigi) pada tiap-tiap wudhu'. HR.Ahmad".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW sesungguhnya busuk bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harum dari bau kasturi. HR.Bukhari dan Muslim".

17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika berwudhu'.

18. Berdo'a sesudah selesai berwudhu'.

19. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai berwudhu.

"Asy-hadu an Lailaha illallahu wahdahu la-syarikalahu wa asy-hadu anna Muhammadan 'abduhu warasuluhu Allahummaj'alni minattauwabina waj'alni minal mutathohhirin".

Artinya:
"Saya menyaksikan, bahwa Tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah sendiriNya, tidak ada sekutu bagiNya dan saya menyaksikan, bahwa sesungguhnya Muhammad HambaNya dan pesuruhNya. Ya Allah jadikanlah saya menjadi orang yang taubat dan menjadi orang yang suci".

 YANG MEMBATALKAN WUDHU

Hal-hal yang membatalkan wudhu' sebagai berikut dibawah ini:

1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya.
Baik yang keluar itu berupa zat atau angin, yang biasa atau tidak biasa, seperti darah, atau yang keluar itu najis atau suci seperti ulat.

Firman Allah SWT:
"Salah satu yang mewajibkan tayammum (kalau tidak ada air) ialah keadaan seorang "datang dari tempat buang air". QS.An Nisa:43".

Dalam ayat tersebut orang yang datang dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayammum, berarti buang air itu mambatalkan wudhu'.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak diterima Allah shalat seseorang apabila ia berhadats (keluar sesuatu dari salah satu lobang kemaluan) sebelum ia berwudhu'. HR.Sepakat Ahli Hadits".

Menurut tafsiran Abu Hurairah "Ahdasa" itu, artinya, keluar angin, tetapi menurut Syaukani segala yang keluar dari kedua lobang kemaluan, itulah yang dinamakan "ahdasa".

Sabda Rasulullah (Lihat No.4 dari pasal benda-benda yang termasuk najis) yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Beliau menyuruh orang yang keluar madzi supaya berwudhu'.

Terkecuali sesuatu yang keluar dari pintu-pintu yang lain atau keluar dari badan yang lain; semua itu tidak membatalkan wudhu'.

2. Hilang akal.
Hilang akal karena mabuk atau gila. Juga batal wudhu' karena tidur yang tidak tertutup tempat keluar angin, tetapi tidur yang tertutup pintu keluar anginnya, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap tidaklah batal wudhu'nya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur, maka apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu, maka barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu'. HR.Abu Daud".

Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya tidak membatalkan wudhu', karena tiada timbul sangkaan bahwa ada keluar sesuatu daripadanya. Ada pula diriwayatkan oleh Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah SAW pernah tertidur, kemudian mereka shalat dengan tidak berwudhu' lagi.

3. Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan.
Dengan bersentuh itu batal wudhu' yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat: keadaan keduanya sudah sampai umur/baligh, dan antara keduanya bukan muhrim, baik muhrim turunan, pertalian persusuan, ataupun muhrim perkawinan.

Firman Allah SWT:
"Salah satu yang mewajibkan tayammum, kalau tidak ada air, ialah bersentuh dengan perempuan. QS.An Nisa:43".

Pendapat tersebut menurut "Mazhab Syafi'i", mazhab lain ada pula yang berpendapat, bahwa bersentuh laki-laki dengan perempuan itu, tidak membatalkan wudhu'. Tetapi yang membatalkan wudhu' ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan juga dengan ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata, "la mastum" dalam ayat tersebut, bersetubuh.

4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan batin telapak tangan.
Baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa atau kemaluan anak-anak menyentuh ini hanya membatalkan wudhu' yang menyentuh saja.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ummi Habibah ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah bersabda, kata beliau: Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu. HR.Ibnu Majah dan Disahkan oleh Ahmad".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Busrah binti Shafwan, sesungguhnya Nabi SAW pernah berkata: Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah ia shalat sebelum ia berwudhu. HR.Lima Orang Ahli Hadits". Kata Bukhari hadits ini paling sah dalam hal ini.

Dalam hadits tersebut teranglah batalnya wudhu' orang yang menyentuh kemaluannya sendiri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain karena keadaannya lebih keji, dan lebih melanggar kesopanan.
  
Ulama yang lain ada yang berpendapat, bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu'. Mereka mengambil alasan dengan hadits Thalaq bin Ali.

Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudhu? Jawab Rasulullah SAW: Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu. HR.Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan lain-lain".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Wudhu (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 5)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top