Rukun Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 26)
1. Istri; Disyaratkan menurut keadaan istri beberapa syarat:
a. Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila dithalaq, terus putus pertalian antara keduanya, karena si istri tidak mempunyai 'iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.
b. Keadaan istri yang diruju' itu tertentu. Kalau suami menthalaq beberapa istrinya kemudian ia ruju' kepada salah seorang dari mereka, dengan tidak ditentukan siapa yang diruju'nya, maka ruju'nya itu tidak sah.
c. Keadaan thalaqnya thalaq raj'i, jika ia dithalaq dengan thalaq tebus atau thalaq tiga, maka ia tidak dapat diruju' lagi.
d. Terjadinya ruju' itu sewaktu istri masih dalam 'iddah.
Firman Allah SWT:
"Suami mereka berhak mengembalikan mereka kepada perkawinan pada waktu 'iddah. QS.Al Baqarah:228".
2. Suami; Disyaratkan keadaan suami, dengan kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.
3. Saksi; Telah bertikai faham ulama, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunnah? Setengah mengatakan wajib, yang lain mengatakan tidak wajib, hanya sunnah.
Firman Allah SWT:
"Apabila 'iddah mereka telah hampir habis, hendaklah kamu ruju' dengan baik atau teruskan perceraian secara baik pula, dan yang demikian hendaklah kamu persaksikan kepada orang yang adil di antara kamu dan orang yang menjadi saksi itu hendaklah dilakukan kesaksiannya itu karena Allah. QS.At Thalaq:2".
4. Sighat (Lafaz); sighat ada dua:
a. Dengan berterang-terangan, seperti dikatakan: "Saya kembali kepada istri saya" atau "Saya ruju' kepadamu".
b. Dengan jalan perkataan sindiran, seperti katanya: "Saya pegang engkau" atau "Saya kawin engkau" atau sebagainya tiap-tiap kalimat yang boleh dipakai untuk ruju' atau untuk lainnya.
Disyaratkan sighat itu perkataan tunai (langsung), berarti tidak digantungkan dengan sesuatu. Umpama dikatakan: "Saya kembali kepadamu jika engkau suka" atau "Kembali kepadamu kalau si Anu datang". Ruju' yang digantungkan dengan kalimat seperti tersebut tidak sah.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Rukun Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 26)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"