Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)
Khalifah itu wajib menjalankan hukum Allah dan RasulNya, baik terhadap amal dirinya sendiri maupun terhadap jalannya pemerintahan, segala hukum negara tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, apabila hukum Allah ditanfizkannya untuk dirinya, masyarakat dan negara, rakyat wajib mentaatinya dan apabila ia tidak menjalankan hukum Allah dan RasulNya, hilanglah haknya sebagai Khalifah, begitu juga jika kekuatannya sudah berkurang sehingga tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya dengan sempurna terhadap masyarakat dan negara karena ia jatuh di tangan musuh. Keadaan yang demikian membolehkan rakyat menghukum atau memutuskan atas keberhentiannya serta rakyat berhak memilih gantinya agar roda pemerintahan dapat berjalan terus. Meskipun dalam keadaan yang terakhir ini rakyat bertanggung jawab kepada Tuhan mencari jalan untuk melepaskan dari tangan musuh.
Tag :
fiqih,
kitab al-khilafah
0 Komentar untuk "Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"