Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)
1. Wajib: Terhadap suami yang menthalaq salah seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang dithalaq.
2. Haram: Apabila terjadi dari sebab ruju'nya itu menyakiti si istri.
3. Makruh: Kalau terusnya perceraian lebih baik dan berfaedah kepada keduanya (suami-istri).
4. Jaiz (Boleh): Ini adalah hukum ruju' yang asli.
5. Sunnah: Jika yang dimaksud oleh suami untuk memperbaiki keadaan istrinya atau karena ruju' itu lebih baik berfaedah kepada keduanya (suami-istri).
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"