Ji'alah (Kitab Mu'amalat Bagian 23)
Ji'alah yaitu minta kembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan, seperti seorang kehilangan kuda, dia berkata: "Barangsiapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian".
Rukun Ji'alah:
1. Lafaz.
Hendaklah kalimat lafaz itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
2. Orang yang menjanjikan upahnya.
Yang menjanjikan upah itu boleh yang kehilangan atau orang lain.
3. Upah.
Disyaratkan keadaan upah, barang yang tertentu.
Kalau yang kehilangan berseru kepada umum: "Siapa yang mendapatkan barangku akan saya beri uang sekian". Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu sampai keduanya mendapat barang itu bersama-sama, maka upah yang diijanjikan tadi berserikat antara keduanya.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Ji'alah (Kitab Mu'amalat Bagian 23)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"