Yang Membatalkan Ji'alah (Kitab Mu'amalat Bagian 24)
Tiap-tiap keduanya, boleh menghentikan perjanjian (membatalkannya) sebelum bekerja. Kalau yang membatalkannya orang yang bekerja dia tidak mendapat upah walau dia sudah bekerja sekalipun.
Tetapi kalau yang membatalkan dari pihak yang menjanjikan upah, yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Yang Membatalkan Ji'alah (Kitab Mu'amalat Bagian 24)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"