Batalnya Aqad Sewa-Menyewa (Kitab Mu'amalat Bagian 22)
Sewa menyewa ada dua cara:
1. Menyewa barang yang tertentu seperti kuda ini, rumah ini, disini habis masa menyewa, dengan sebab matinya kuda atau robohnya rumah atau habis masa yang dijanjikan. Sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh yang mempersewakan, aqad sewa-menyewa tidak batal, tetapi terus sampai habis masanya. Hanya yang menyewa hendaklah berhubungan langsung dengan yang membeli rumah itu.
2. Menyewa barang yang dalam tanggungan seseorang, seperti menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil mana, maka rusaknya mobil yang dinaiki tidak membatalkan aqad sewa-menyewa, tetapi berlaku sampai habis masanya. Yang mempersewakan wajib mengganti dengan mobil yang lain sehingga habis masanya atau sampai ke tempat yang ditentukan. Juga aqad sewa-menyewa tidak batal dengan sebab matinya seorang yang menyewa atau yang mempersewakan, tetapi boleh diteruskan oleh waris masing-masing.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Batalnya Aqad Sewa-Menyewa (Kitab Mu'amalat Bagian 22)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"