Umrah (Kitab Haji dan Umrah Bagian 13)
Hukum umrah, fardhu 'ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan sekali seumur hidup, seperti haji.
Firman Allah SWT:
"Sempurnakanlah oleh kamu haji dan umrah karena Allah. QS.Al Baqarah:196".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, ia bertanya kepada Rasulullah SAW: Adakah wajib atas perempuan berperang? Jawab beliau: Ya, tetapi peperangan mereka tidak bunuh membunuh, hanya mengerjakan haji dan umrah. HR.Ahmad dan Ibnu Majah".
Rukun Umrah Ada Lima:
1. Ihram serta berniat.
2. Thawaf (berkeliling) Ka'bah.
3. Sa'i diantara bukit Shafa dan Marwah.
4. Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5. Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
Miqat Umrah
Miqat zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah.
Miqat Makani (ketentuan tempat) seperti haji, berarti tempat ihram haji sama dengan tempat ihram umrah, kecuali bagi orang yang bermaksud umrah dari Makkah, ia hendaklah keluar dari tanah haram ke tanah halal, jadi miqat orang yang di Makkah adalah tanah halal.
Beberapa Wajib Umrah:
1. Ihram dari miqatnya.
2. Menjauhkan diri dari segala muharramat atau larangan umrah yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji.
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Umrah (Kitab Haji dan Umrah Bagian 13)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"