Beberapa Jenis Denda / Dam (Kitab Haji dan Umrah Bagian 12)
1. Dam (denda) tamattu' dan qiran.
Artinya orang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu' atau qiran, ia wajib membayar denda. Dendanya wajib diatur sebagai berikut:
a. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
b. Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa 10 hari. 3 hari wajib dipuasakan sewaktu ihram paling lambat sampai hari raya haji, 7 hari lagi wajib dipuasakan sesudah ia kembali ke negerinya.
Firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang bersenang-senang dengan mendahulukan umrah sebelum haji, maka hendaklah ia membayar hadiah yang mudah (memotong kambing), barangsiapa tidak memperoleh kambing, hendaklah ia berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari apabila ia sudah kembali (pulang) ke negerinya, yang demikian itu sepuluh hari cukup. QS.Al Baqarah:106".
Disamakan dengan denda tamattu', meninggalkan ihram dari tempatnya (miqat), begitu juga meninggalkan melontar, meninggalkan bermalam di Muzdalifah atau Mina, meninggalkan thawaf wada', ketinggalan hadir di Padang 'Arafah, semuanya yang tersebut diqiaskan dengan tamattu, dendanya sama dengan denda tamattu' hanya puasa 3 hari sewaktu ihram itu tidak mungkin selain dari tamattu' dan meninggalkan ihram dari tempatnya; adapun yang lain tidak dapat berpuasa melainkan sesudah habis hari Tasyriq (tanggal 11-13 bulan Haji).
2. Denda (dam) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan yang berikut:
a. Bercukur atau menghilangkan 3 helai rambut atau lebih.
b. Memotong kuku.
c. Memakai pakaian yang berjahit.
d. Berminyak rambut.
e. Memakai minyak wangi baik pada badan atau pada pakaian.
f. Bersetubuh dan bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Denda kesalahan tersebut boleh memilih antara tiga perkara, menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
Firman Allah SWT:
"Barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sakit di kepalanya, hendaklah ia membayar fidiyah: yaitu puasa, atau bersedekah atau menyembelih seekor kambing. QS.Al Baqarah:196".
Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang mengadu bahwa kepalanya sakit. Rasulullah SAW berkata: Cukurlah kepalamu itu dan sembelihlah seekor kambing atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga gantang tamar kepada enam orang miskin. HR.Ahmad dan Muslim".
3. Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umrah.
Yaitu apabila terjadi sebelum tahallul pertama. Denda itu wajib diatur sebagai berikut: Mula-mula wajib menyembelih unta, karena Umar telah berfatwa dengan wajibnya unta. Kalau tidak dapat unta, dia wajib memotong sapi. Kalau tidak dapat sapi, menyembelih tujuh ekor kambing. Kalau tidak dapat kambing, hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan kepada makanan, makanan itu disedekahkan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Kalau tidak dapat makanan, hendaklah puasa. Tiap-tiap seperempat gantang dari harga unta tadi, harus ia puasa satu hari. Tempat puasa dimana saja, tetapi menyembelih unta atau sapi begitu juga bersedekah makanan, wajib dilakukan di Tanah Haram. Cara yang tersebut ialah pendapat setengah ulama, beralasan dengan fatwa Umar. Ulama yang lain berpendapat wajib menyembelih seekor kambing saja, mereka mengambil alasan dengan hadits mursal yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
4. Dam (denda) membunuh buruan (binatang liar).
Binatang liar ada yang mempunyai bandingan (misal) dengan binatang yang jinak, berarti ada binatang jinak yang hampir sama dan keadaannya dengan binatang liar yang terbunuh dan ada yang tidak. Kalau binatang yang terbunuh itu mempunyai bandingan, dendanya menyembelih binatang jinak yan sebanding dengan yang terbunuh. Atau dihitung harganya dan sebanyak harga itu dibelikan makanan, makanan itu disedekahkan kepada fakir-miskin di Tanah Haram. Atau puasa sebanyak harga binatang tadi, tiap-tiap seperempat gantang makanan berpuasa satu hari. Boleh memilih antara tiga perkara tersebut, tetapi menyembelih atau bersedekah makanan, wajib dilakukan di Tanah Haram dan puasa boleh dimana saja.
Kalau binatang yang terbunuh itu tidak ada bandingannya, dendanya bersedekah makanan sebanyak harga binatang yang terbunuh kepada fakir miskin di Tanah Haram atau puasa tiap-tiap seperempat gantang satu hari.
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram haji atau umrah. Barangsiapa diantara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, balasannya menyembelih seekor binatang jinak yang serupa dengan binatang liar yang dibunuh itu, menurut ketetapan dua orang yang adil diantara kamu. Binatang yang disembelih itu untuk hadiah yang disampaikan kepada penduduk Makkah, atau memberi makan beberapa orang miskin atau puasa beberapa hari. Demikianlah supaya dia merasakan akibat pekerjaannya. QS.Al Maidah:95".
5. Denda (dam) karena terkepung (terhambat).
Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah baik terhalang di tanah halal atau di tanah haram, sedang tidak ada jalan yang lain, ia hendaklah tahallul dengan menyembelih seekor kambing ditempatnya terhambat itu dan mencukur rambut kepalanya, menyembelih dan bercukur itu hendaklah dengan niat tahallul (penghalalkan yang haram).
Firman Allah SWT:
"Maka jika kamu terhambat oleh musuh maka berikanlah hadiah apa yang mudah, dan janganlah kamu cukur rambut kepala kamu sehingga sampai hadiah itu ke tempatnya. QS.Al Baqarah:196".
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Beberapa Jenis Denda / Dam (Kitab Haji dan Umrah Bagian 12)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"