Ziarah Ke Kubur Nabi Muhammad SAW (Kitab Haji dan Umrah Bagian 14)
Hukum ziarah ke kubur Rasulullah SAW sunnah, karena beberapa hadits yang menerangkan sunnahnya ziarah ke kubur-kubur umumnya, sedang kubur beliau tentu masuk dalam kubur umum dan ditambahkan pula dengan hadits Umar.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, telah bersabda Rasulullah SAW: Barangsiapa berziarah ke kuburku dia akan mendapat syafa'atku (pertolonganku). HR.Daruquthni".
Dan beberapa hadits yang lain. Kata Hafiz Ibnu Al-Qaiyim, apabila Rasulullah SAW ziarah ke kubur sahabat-sahabat beliau untuk mendo'akan mereka dan memintakan ampun bagi mereka dari segala kesalahan mereka, maka itulah cara ziarah yang diatur oleh beliau untuk umat beliau. Beliau menyuruh umat beliau supaya membaca salam kepada ahli kubur serta mengatakan: Kami juga mudah-mudahan akan turut dengan kamu dan kami pun selalu mendo'akan (meminta) kepada Allah supaya kita sama-sama selamat dan afiat. Ziarah seperti itulah yang disyari'atkan menjadi sunnah. Adapun ziarah seperti keadaan kebanyakan orang-orang Islam sekarang sudah tentu hukumnya berbeda dengan hukum yang tersebut diatas.
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Ziarah Ke Kubur Nabi Muhammad SAW (Kitab Haji dan Umrah Bagian 14)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"