Mentakhirkan Qadha (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 6)

Mentakhirkan Qadha (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 6)

MENTAKHIRKAN QADHA (KITAB PUASA / SHIYAM BAGIAN 6)

 Melakukan qadha puasa sampai datang pula bulan puasa yang berikutnya, bagi orang yang mungkin mengqadhanya, tetapi tidak dilakukannya, maka ia wajib mengqadha serta membayar fidiah (memberi makan fakir miskin tiap-tiap hari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu). Pendapat tersebut beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Abu Hurairah, tetapi Daruquthni sendiri mengatakan bahwa hadits itu lemah, sebenarnya hanya perkataan Abu Hurairah saja. Kata pemuka Islam Syaukani. Membayar fidiah itu tidak beralasan dengan satu hadits pun dari Rasulullah SAW dan perkataan sahabat tidak dapat menjadi alasan. Jadi sebenarnya tidak wajib karena tidak ada keterangan yang mewajibkannya.

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur, wajib mengqadha puasanya itu dengan segera pada hari permulaan kesempatan yang didapatnya sesudah hari raya. Sebagian ulama berpendapat, tidak wajib mengqadha dengan segera, tetapi sepanjang tahun, itu adalah waktunya untuk mengqadha, ia boleh memilih sembarang hari dalam tahun itu untuk mengqadha.

Pebedaan paham tersebut timbul dari cara mereka memahami firman Allah SWT yang dibawah ini:

"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan maka ia boleh puasa di hari lain (sesudah bulan Ramadhan) sebanyak hari yang ditinggalkan itu. QS.Al Baqarah:185".

Pendapat pertama, memahamkan bahwa orang yang diberi kelonggaran berbuka (membatalkan) itu adalah karena uzur, maka apabila hilang uzurnya dan waktu sudah ada ia wajib mengqadha dengan segera, sebab uzurnya sudah hilang.

Pendapat kedua memahamkan bahwa dalam ayat tersebut hanya menyuruh mengqadha tidak ditentukan di hari mana ia wajib mengqadha itu, maka ia dapat memilih hari yang dikehendakinya antara bulan Ramadhan itu dengan Ramadhan yang akan datang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Kata 'Aisyah: Tidak pernah saya mengqadha puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan melainkan pada bulan Sya'ban sampai Rasulullah SAW telah meninggal dunia. HR.Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah".
0 Komentar untuk "Mentakhirkan Qadha (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 6)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top