Boleh Berbuka (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 5)

Boleh Berbuka (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 5)

BOLEH BERBUKA (KITAB PUASA / SHIYAM BAGIAN 5)

Orang-orang yang dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan dan kewajiban satu persatunya sebagai berikut:

1. Orang yang sakit. Apabila tidak kuat berpuasa atau karena puasa akan bertambah sakitnya atau melambatkan kesembuhannya.
Menurut keterangan yang ahli dalam hal itu, orang yang sakit sebagai tersebut boleh berbuka dan wajib atasnya mengqadha ketika ia sudah sembuh dan waktunya sehabis bulan puasa nanti.

2. Orang yang dalam perjalanan yang jauh (80,640 KM), boleh berbuka tetapi wajib atasnya mengqadha.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka hendaklah diqadhanya puasanya di hari lain, menurut bilangan hari ia berbuka (tidak berpuasa). Allah menghendaki kemudahan bagi kamu, dan ia tidak menghendaki kesukaran atas kamu. QS.Al-Baqarah:185".

3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atau karena memang lemah kejadiannya. Bukan karena tua, ia boleh berbuka dan wajib atasnya membayar fidiah (bersedekah) tiap hari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangi) kepada fakir dan miskin.

Firman Allah SWT:
"Dan atas orang yang kuasa tetapi amat payah melangsungkannya (karena tua, lemah dan sebagainya) hendaklah membayar fidiah memberi makan orang miskin. QS.Al Baqarah:184".

4. Orang hamil dan orang yang menyusukan anak.
Kedua perempuan tersebut kalau takut akan jadi mudharat kepada dirinya sendiri atau serta anaknya, boleh berbuka dan wajib atas mereka mengqadha, sebagai orang yang sakit dan kalau keduanya hanya takut kepada mudharat terhadap anak keduanya (takut keguguran, atau kurang susu yang membuat anak kurus), maka keduanya boleh berbuka, serta wajib qadha dan wajib fidiah (memberi makan fakir, miskin, tiap-tiap hari 3/4 liter). Keterangan ayat diatas dan sabda Rasulullah dibawah ini.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas, telah berkata Rasulullah SAW: Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla telah melepaskan orang yang berjalan dari kewajiban puasa dan sebagian dari shalat, dan terhadap perempuan yang hamil dan yang menyusukan. Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya. HR.Lima Orang Ahli Hadits".
0 Komentar untuk "Boleh Berbuka (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 5)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top