Meninggalkan Rukun Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 10)
Barangsiapa ketinggalan hadir di Padang 'Arafah pada waktu yang ditentukan, hendaklah ia mengerjakan pekerjaan umrah agar ia keluar dari ihramnya dan ia wajib membayar fidiyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa ketinggalan hadir di Padang 'Arafah pada malam (tanggal 10 bulan Haji), maka sesungguhnya telah tinggallah hajinya, ia hendaklah mengerjakan umrah dan ia wajib mengqadha hajinya di tahun berikutnya. HR.Daruquthni".
Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain dari hadir di Padang 'Arafah, ia tidak halal dari ihramnya sehingga dikerjakannya rukun yang ketinggalan itu karena rukun-rukun yang lain itu mempunyai waktu yang luas, maka hendaklah ia lekas mengerjakannya agar ia halal dari ihramnya.
Barangsiapa meninggalkan salah satu dari wajib-wajib haji atau umrah ia wajib membayar dam (denda). Tetapi barangsiapa meninggalkan sunnah haji atau umrah, ia tidak wajib melakukan apa-apa.
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Meninggalkan Rukun Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"