Beberapa Larangan Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 9)

Beberapa Larangan (Kitab Haji dan Umrah Bagian 9)




Beberapa Larangan (Kitab Haji dan Umrah Bagian 9)

Larangan-larangan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah, larangan itu ada yang terlarang hanya atas laki-laki saja, ada pula yang terlarang atas perempuan saja dan ada terlarang atas keduanya (laki-laki dan perempuan).

1. Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau cara sulaman atau diikatkan kedua ujungnya. Yang dimaksud tidak boleh memakai pakaian yang melingkari/melingkungi badan (seperti kain sarung). Yang dibolehkan ialah seperti kain panjang atau kain basahan atau handuk. Boleh juga memakai kain tersebut kalau karena hajat yang sangat, seperti karena sangat dingin atau panas, dibolehkan tetapi wajib membayar dam (denda).

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, telah ditanya orang Rasulullah SAW: Apakah pakaian yang harus dipakai oleh orang yang sedang ihram haji? Jawab beliau: Orang ihram tidak boleh memakai baju, topi, ikat kepala, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu melainkan kalau ia tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai dibawah dua mata kaki. HR.Bukhari dan Muslim".

2. Terlarang juga terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram "menutup kepala", melainkan karena hajat. Dibolehkan tetapi wajib membayar dam (denda).

Sabda Rasulullah SAW:
"Sabda Rasulullah terhadap seseorang yang mati karena terjatuh dari untanya, kata beliau: Jangan kamu tutup kepalanya, maka sesungguhnya ia akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat dengan keadaan rupanya sewaktu membaca talbiyah. HR.Bukhari dan Muslim".

Maka keadaannya dibangkitkan seperti sewaktu membaca talbiyah itu, menunjukkan bahwa dilarang menutup kepala itu karena ihram.

3. Terlarang atas perempuan menutup muka dan dua tapak tangan, kecuali kalau karena hajat yang sangat, maka ia boleh menutup muka dan dua tapak tangannya serta diwajibkan membayar fidiyah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, Nabi SAW telah berkata: Tidak boleh bagi perempuan yang ihram memakai tutup muka dan tidak pula boleh memakai sarung tangan. HR.Bukhari dan Ahmad".

4. Terlarang pula memakai harum-haruman pada waktu ihram baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian, keterangan hadits tersebut dilarang lihat Nomor 1 (Rasulullah melarang memakai kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum). Adapun ketinggalan bau harum-haruman yang dipakai sebelum ihram sampai masih tetap ada sesudahnya, maka tidak apa-apa bahkan Rasulullah biasanya apabila beliau menghendaki ihram, beliau memakai harum-haruman terlebih dahulu.

5. Terlarang juga menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga menyelesaikan rambut dengan minyak.

Firman Allah SWT:
 "Janganlah kamu cukur rambut kepalamu. QS.Al Baqarah:196".

6. Terlarang memotong kuku, keterangannya diqiaskan pada larangan menghilangkan rambut. Menghilangkan tiga helai rambut atau tiga kuku, mewajibkan fidiyah yang cukup dengan syarat bersatu tempat dan waktu. Mencukur rambut karena uzur seperti sakit, boleh serta wajib membayar fidiyah.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sakit di kepalanya, hendaklah ia membayar fidiyah: yaitu puasa atau bersedekah atau menyembelih kambing. QS.Al Baqarah:196".

7. Dilarang me'aqadkan nikah (kawin atau mengawinkan atau menjadi wakil dalam akad perkawinan).

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Usman bin Affan, telah berkata Nabi SAW: Orang yang sedang dalam ihram tidak boleh kawin dan tidak boleh pula mengawinkan (menjadi wali atau wakil) dan tidak boleh pula meminang. HR.Muslim".

Ruju' tidak dilarang karena ruju' itu berarti mengkekalkan perkawinan bukan aqad nikah.

Qaidah:
"Diampuni mengkekalkan sesuatu, sedang memulainya tidak diampuni (tidak boleh".

8. Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya, bersetubuh itu bukan hanya terlarang tetapi memfasidkan, membatalkan umrah apabila terjadi sebelum selesai dari semua pekerjaan umrah dan memfasidkan juga akan haji, apabila terjadi sebelum mengerjakan penghalal yang pertama.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang mengerjakan fardhu haji, tidak boleh bersetubuh, memperbuat kejahatan (maksiat) dan juga bermusuh-musuhan pada waktu mengerjakan haji. QS.Al Baqarah:197".

9. Terlarang memburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Firman Allah SWT:
"Diharamkan atas kamu memburu binatang darat selama kamu dalam ihram haji. QS.Al Maidah:96".

Adapun memakan binatang yang diburu oleh orang lain, tidak ada halangan bagi orang ihram asal niat orang yang memburunya bukan untuk orang ihram.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, telah berkata Nabi SAW: Binatang buruan di darat halal bagi kamu sewaktu kamu sedang ihram asal tidak kamu yang memburunya atau diburu karena untuk kamu. HR.Tirmidzi dan Nasai".

Tahallul (Penghalalkan Beberapa Larangan)

Penghalalkan beberapa larangan ada tiga perkara:

1. Melontar Jumrah 'Aqabah pada hari raya.

2. Bercukur atau bergunting.

3. Thawaf yang diiringi dengan sa'i, kalau ia belum sa'i sesudah thawaf qudum.

Apabila telah dikerjakan dua perkara diatas diantara tiga perkara tersebut, halallah baginya beberapa larangan yang berikut:

a. Memakai pakaian berjahit.

b. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan.

c. Memotong kuku.

d. Memakai harum-haruman dan menyelesaikan rambut dan memotongnya kalau ia belum bercukur.

e. Memburu dan membunuh binatang yang liar.

Maka apabila dikerjakannya satu perkara lagi sesudah dua perkara yang pertama tadi, hasillah penghalal yang kedua, dinamakan "tahallul kedua" dan halallah semua larangan yang belum halal pada tahallul pertama tadi, sesudah itu ia wajib meneruskan beberapa pekerjaan haji yang belum dikerjakannya kalau ada seperti melontar umpamanya sedangkan ia tidak dalam ihram lagi. Adapun penghalal umrah hanya satu saja, yaitu sesudah selesai dari semua pekerjaannya.
0 Komentar untuk "Beberapa Larangan Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 9)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top