Haji Anak-Anak dan Hamba (Kitab Haji dan Umrah Bagian 4)
Anak-anak yang belum baligh (belum sampai umur) dan hamba, keduanya sah mengerjakan haji dan umrah. Amal keduanya menjadi amal sunnah. Apabila anak sudah sampai umur atau hamba sudah merdeka, maka keduanya wajib haji kembali karena syarat sah wajib haji itu, hendaklah dikerjakan oleh orang yang baligh, berakal dan merdeka.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Bahwasanya Rasulullah SAW telah menemui sebuah kendaraan di Rauha'. Kata beliau: Kaum siapakah? Mereka menjawab: Kami kaum muslimin. Lantas mereka bertanya pula: Siapakah engkau? Jawab beliau: Saya Rasulullah. Seorang perempuan mengangkat seorang anak, ditunjukkannya kepada beliau dan bertanya: Apakah sah haji anak ini? Jawab Nabi: Sah dan engkau mendapat ganjaran pula. HR.Ahmad dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Beliau berkata: Barangsiapa dari anak-anak yang telah haji, sesudah ia baligh maka hendaklah ia melakukan haji kembali. Dan barangsiapa dari hamba yang telah haji, kemudian sesudah ia dimerdekakan, hendaklah ia pergi haji kembali. HR.Baihaqi".
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Haji Anak-Anak dan Hamba (Kitab Haji dan Umrah Bagian 4)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"