Orang Lemah (Kitab Haji dan Umrah Bagian 3)
Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji, karena sudah tua atau karena penyakit lemah tidak berdaya atau dengan sebab lain-lain, kalau ia mampu membayar ongkos sesederhananya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hajinya, maka ia wajib haji, lantaran ia terhitung orang kuasa dengan jalan mengongkos orang.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Bahwasanya seorang perempuan dari Kabilah Khasy'am telah bertanya kepada Nabi SAW: Sesungguhnya bapak saya telah mendapat kewajiban haji sedang ia sudah tua, tidak dapat tetap diatas untanya. Jawab Rasulullah: Hendaklah engkau kerjakan hajinya. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Kalau orang lain, baik anak atau lainnya yang suka menolong untuk memberi uang buat ongkos haji seseorang, tidaklah wajib diterima, karena pemberian uang itu sering akan menjadi kemegahan bagi yang memberi, disebut-sebut sampai menyakiti yang ditolong; kecuali dengan pertolongan tenaga, berarti orang itu sanggup mengerjakan hajinya, maka ia wajib menerima, karena pertolongan tenaga ada lebih mudah, dan celaannya kurang daripada pertolongan uang.
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Orang Lemah (Kitab Haji dan Umrah Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"