Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Memerdekakan adalah melepaskan hamba sahaya dari sifat kehambaan. Apabila hamba sahaya sudah dimemerdekakan, ia mempunyai hak yang sempurna dan kewajiban yang penuh seperti orang merdeka lainnya.
Memerdekakan hamba sahaya sangat diingini dan dianjurkan oleh agama Islam.
Firman Allah SWT:
"Pangkal ayat, sesalan Allah kepada manusia karena Allah telah menunjukkan kepada mereka dua jalan (jalan kebaikan dan kejahatan), tetapi mereka tidak suka menjalani jalan kebaikan yang susah payah. Diantara pekerjaan yang susah payah tetapi baik ialah memerdekakan hamba sahaya. QS.Al Balad:13".
Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa memerdekakan hamba sahaya, Allah melepaskan akan tiap-tiap anggotanya dari api neraka, sebanyak anggota hamba yang dimerdekakannya. HR.Muslim".
Orang yang memerdekakan hamba sahaya itu, dianggap sebagai keluarga dari hamba yang sudah dimerdekakannya, dia dapat menjadi walinya, kalau yang dimerdekakan tidak mempunyai wali dari keluarganya yang seturunan, dia mendapat warisan kalau tidak ada waris dari pihak keturunan kekeluargaan. Ini turun menurun kepada laki-laki dari keluarga yang memerdekakan.
Inilah sedikit keterangan yang bersangkutan dengan hamba sahaya, kita singkatkan saja karena menurut pendapat beberapa ulama, sekarang tidak ada seorangpun lagi yang bersifat hamba yang sah.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"