Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Hak ada yang bersangkutan dengan Allah dan ada yang bersangkutan dengan manusia.
Hak Allah
1. Hak (hukuman) terhadap orang yang berzina. Saksi untuk menjalankan hukum zina, tidak diterima melainkan apabila sampai empat orang laki-laki.
Firman Allah SWT:
"Diantara perempuan-perempuan yang memperbuat kelakuan yang keji (berzina), maka untuk menjadi saksi atas perbuatan mereka, empat orang saksi laki-laki dari kamu. QS.An Nisa:15".
2. Hukuman karena minum arak, merampok, riddah dan sebagainya. Ini diterima dengan dua orang saksi laki-laki. Keterangan Surah At Thalaq ayat 2.
3. Diterima saksi seorang laki-laki saja, yaitu saksi untuk melihat bulan Ramadhan.
Hak-Hak Manusia
1. Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuannya harta, seperti hutang piutang, jual-beli, rampasan dan sebagainya. Hak ini diterima dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan atau satu saksi laki-laki dan sumpah yang mendakwa.
Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah olehmu dua orang saksi laki-laki diantara kamu sekiranya dua orang laki-laki tidak ada, cukuplah seorang laki-laki dan dua orang perempuan. QS.Al Baqarah:282".
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menghukum dengan seorang saksi laki-laki dan dengan sumpah. HR.Muslim".
2. Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta, sedang hal itu biasanya dapat dilihat oleh laki-laki. seperti: Perkawinan, perceraian, habisnya iddah, thalaq tebus, berwakil, berwasiat, mati dan sebagainya. Saksi disini tidak diterima melainkan dua orang saksi laki-laki.
3. Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat perempuan, gadis atau tidaknya dan lain-lainnya yang biasanya hanya dilihat oleh perempuan. Disini tidak diterima menjadi saksi melakukan empat orang perempuan.
Disyaratkan pula untuk menjadi saksi itu tidak ada tuhmah (sangkaan yang tidak baik). Maka oleh karenanya orang yang menjadi saksi guna menarik keuntungan untuk dirinya sendiri atau menghindarkan kecelakaannya, saksi semacam ini tidak diterima.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"