Membela Diri (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 7)
Membela diri adalah suatu kewajiban yang penting sekali pada tiap-tiap orang.
Firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu biarkan dirimu jatuh ke dalam kebinasaan. QS.Al Baqarah:195".
Jika sekiranya dengan sebab hendak membela diri atau keluarga atau harta, seseorang sampai membunuh orang yang menganiayanya ia tidak berdosa dan tidak diqisas. Umpama seorang teraniaya, dirinya atau keluarganya atau hartanya, kemudian dalam waktu membela diri itu ia terpaksa, tidak ada jalan untuk melepaskan penganiayaan itu melainkan dengan membunuh orang yang menganiayanya, maka tidak ada halangan ia membunuh orang itu dan ia tidak berdosa dan tidak diqisas karena pembelaannya.
Firman Allah SWT:
"Barang siapa yang menang membela dirinya sesudah ia teraniaya, maka tidak ada jalan bagi mereka untuk menghukumnya. QS.As Syura:41".
Cara membela diri hendaklah dengan tertib. Pertama dengan yang seenteng-entengnya, kemudian yang lebih keras dan seterusnya. Umpamanya mula-mula dengan perkataan kemudian dengan meminta tolong, kemudian dengan memukul (alat pemukul juga harus dengan tertib. Pertama dengan cemeti, kemudian dengan tongkat. Kalau tidak juga terbela melainkan dengan perkakas yang tajam atau dengan pelor dan seterusnya). Ia boleh melakukan apa saja yang dipandangnya berguna untuk membelanya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab hudud (hukuman)
0 Komentar untuk "Membela Diri (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 7)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"