Larangan V Pasal Merampok (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 6)
Perampok ada empat macam:
1. Dengan jalan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya, ini hukumnya wajib dibunuh, sesudah dibunuh, disalibkan (dijemur).
2. Dengan jalan membunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya, ia hanya wajib dibunuh saja.
3. Hanya mengambil harta benda saja. Orang yang punya harta tidak dia bunuh, sedang harta benda yang diambil sedikitnya senisab dicuri. Perampok yang seperti ini, hukumnya dipotong tangannya yang kanan dan kakinya yang kiri.
4. Perampok yang hanya buat mempertakut saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya hendaklah diberi hukuman penjara atau lainnya yang dapat menjadi menakuti kepadanya agar ia jangan mengulangi perbuatannya.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dengan berusaha hendak memperbuat kerusakan di muka bumi, yaitu supaya mereka dibunuh atau disalib (dijemur) atau dipotong kaki tangannya timbal balik atau dibuang dari negeri. QS.Al Maidah:33".
Perampok apabila ia tobat dengan sebenarnya, sebelum ia tertangkap, gugurlah darinya hukum yang tertentu dengan sifat perampok. Berarti kalau ia membunuh orang dan mengambil harta, gugurlah darinya hukum jemur dan wajib dibunuh. Tinggal wali yang terbunuh boleh mengambil qisas atau memaafkan dan ia wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Kalau ia hanya membunuh orang saja, gugurlah hukum wajib dibunuh, tinggal terserah kepada wali, akan diambil qisas atau dimaafkan. Kalau ia hanya mengambil harta benda saja, dia hanya dipotong tangannya, tidak dipotong kakinya. Jadi yang gugur dengan tobat sebelum tertangkap ialah hak Allah, adapun hak manusia terus dilakukan.
Firman Allah SWT:
"Dikecualikan dari hukum-hukum yang tersebut; orang-orang yang tobat sebelum kamu kuasai (mereka tidak dihukum dengan hukum perampok). QS.Al Maidah:34".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab hudud (hukuman)
0 Komentar untuk "Larangan V Pasal Merampok (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 6)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"