Harta Yang Didapat Dari Pihak Orang Yang Tidak Beragama Islam (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 9)
Harta tersebut ada tiga macam:
1. Salab.
Artinya pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia dibunuh atau ditangkap. Menurut pendapat ulama yang terbanyak, salab ini diberikan kepada orang yang membunuh atau menangkapnya. Pendapat sebagian ulama dibagi lima seperti harta ghanimah (harta rampasan) yang lain.
2. Ghanimah.
Artinya harta yang didapat dari musuh dengan jalan peperangan selain dari "Salab" tadi.
Ghanimah ini dua macam:
a. Barang yang tidak bergerak.
Menurut madzhab Syafi'i dibagikan kepada tentara seperti barang yang bergerak. Menurut mazhab Malik dijadikan sebagai wakaf kepada umat Muslimin. Menurut mazhab Hanafi, Imam berhak memilih antara tiga jalan:
(1). Dibagikan kepada tentara dan pemerintah harus mengambil keuntungan dari hasilnya.
(2). Dikembalikan kepada yang punya, kalau yang punya itu zimmi dan pemerintah juga harus mengambil sebagian hasilnya menurut peraturan pengambilan hasil tentang hal itu.
(3). Dijadikan wakaf kepada umat Islam dipergunakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
b. Barang yang bergerak (dapat dipindahkan).
Barang ini dibagi atas lima bagian, empat bagian (4/5) untuk orang yang menghadiri medan perang, yaitu; seperlimanya (1/5) untuk tentara yang berjalan kaki; tiga perlimanya (3/5) untuk tentara yang berkendaraan, berarti dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuk dirinya (orangnya).
Sabda Rasulullah SAW:
"Harta rampasan itu sebagian untuk tentara yang berjalan kaki, tiga bagian untuk tentara yang berkuda, dua bagian untuk kudanya dan sebagian untuk dia sendiri. HR.Abu Daud".
Seperlima sisa dari empat pertama tadi, dibagi pula lima bagian, sebagian (1/5) sisa, berarti 1/25 dari semua, untuk Rasulullah SAW semasa beliau masih hidup, sesudah beliau meninggal dunia dijadikan untuk kemaslahatan umum; sebagian (1/5) sisa untuk keluarga Rasulullah SAW "Bani Hasyim" dan "Bani Mutthalib". Ini juga sekarang tidak jelas lagi masih ada atau tidaknya, maka bagian ini hendaklah digunakan untuk kemaslahatan umum, sebagian 1/5 sisa untuk anak yang miskin, sebagian (1/5) sisa untuk fakir miskin, sebagian (1/5) sisa untuk musafirrin (orang yang dalam perjalanan yang berhajat kepada sokongan).
Sabda Rasulullah SAW:
"Seperlima sisa itu dikembalikan kepada kamu. HR.Jabir bin Math'um".
Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu ketahui bahwa sesuatu yang kamu rampas dalam peperangan itu, adalah seperlimanya untuk Allah, RasulNya, keluarganya, anak-anak yatim, orang miskin dan orang musafir. QS.Al Anfal:41".
3. Al-Faii (Upeti).
Yaitu harta yang didapat dari orang yang tidak beragama Islam dengan jalan damai (tidak berperang), pajak, bea, harta orang murtad, hadiah dan lain-lain.
Penghasilan ini dibagi lima juga: empat perlimanya (4/5) dijadikan untuk persediaan tentara. Sebagian ulama berpendapat, dijadikan untuk kemaslahatan umum, diantaranya untuk gaji tentara. Pendapat ini agaknya yang lebih baik dan lebih luas dari pendapat yang pertama. Seperlima (1/5) sisa dibagi lima pula, pembagiannya sama dengan pembagian seperlima "Ghanimah" tadi, begitu juga yang berhak disini ialah yang berhak mendapat (1/5) sisa dari ghanimah tadi.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab jihad (peperangan)
0 Komentar untuk "Harta Yang Didapat Dari Pihak Orang Yang Tidak Beragama Islam (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 9)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"