Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)
"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".
Ketika menafsirkan ayat sebelumnya (lihat ayatnya disini "Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)", pengarang diktat ayat Al Ahkam yang ditetapkan di fakultas Syari'ah Al-Azhar berkata:
"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"