Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29) |
Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak yang belum sampai umurnya dua tahun, maka anak yang menyusu itu menurut hukum seperti anak dari perempuan itu dan suami dari perempuan itu menjadi seperti bapak si anak. Ini berarti bahwa perempuan dan suaminya menjadi muhrim si anak yang menyusu, sebagaimana dia bermuhrim dengan dua orang ibu bapaknya yang melahirkannya. Begitu pula kepada ibu bapak suami istri itu terus keatas, saudara keduanya dan anak keduanya, mereka itu semuanya jadi muhrim kepada si anak yang menyusu itu. Tegasnya tidak sah nikah dengan anak yang menyusu tadi, seterusnya segala hukum muhrim berlaku antara si anak dengan mereka.
Firman Allah SWT:
"Dan yang haram juga nikah dengan kamu ibu-ibu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara kamu yang sepersusuan dengan kamu. QS.An Nisa:23".
Sabda Rasulullah SAW:
"Haram dengan sebab sepersusuan seperti haram dengan sebab turunan. HR.Bukhari dan Muslim".
Artinya semua turunan dari suami istri tadi, menjadi muhrim kepada anak yang disusukan itu, begitu juga saudara-saudara kedua suami istri itu.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, katanya: Sesungguhnya Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin akan masuk kerumah saya. Aflah itu paman persusuan 'Aisyah (saudara dari suami perempuan yang menyusukan 'Aisyah). Kejadian itu sesudah turun ayat hijab. Kata 'Aisyah selanjutnya: "Saya tidak mengizinkan Aflah masuk kedalam rumah. Kemudian tatkala Rasulullah telah datang, saya beritahukan kejadian itu kepada beliau, lalu beliau menyuruh saya memberi izin Aflah masuk kerumah. HR.Jama'ah".
Terdapat perbedaan faham diantara ulama, apakah muhrim dengan jalan persusuan itu, bercabang juga terhadap muhrim dengan jalan perkawinan atau tidak? Sebagian ulama berpendapat, tidak! Mazhab yang empat berpendapat, ia bercabang pula kepada muhrim sebab perkawinan, maka haram atas seorang suami menikah ibu persusuan istrinya dan istri bapak persusuan istrinya itu dan haram juga mengumpulkan dua orang perempuan yang sepersusuan dan seterusnya.
Syarat-Syarat Yang Menjadikan Ibu-Susu dan Turunannya Jadi Muhrim Kepada Anak Yang Menyusu:
1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun.
Firman Allah SWT:
"Ibu-ibu menyusukan anak mereka selama dua tahun penuh, bagi orang yang hendak menyempurnakan persusuan anaknya. QS.Al Baqarah:233".
2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan berbeda-beda waktunya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kata 'Aisyah; Adalah pada mula-mula turun Al Qur'an sepuluh kali menyusu menjadi haram, kemudian ayat itu dibatalkan dengan ayat yang mengatakan lima kali saja sudah menjadi haram. Kemudian Rasulullah meninggal dunia ayat itu masih dibaca/dianggap Al Qur'an. HR.Muslim".
Sebagian ulama menganggap hadits 'Aisyah ini tidak boleh menjadi dalil karena bukan Al-Qur'an, sebab tidak mutawatir, dan bukan pula hadits, karena Aisyah sendiri tidak menganggapnya hadits.
Sebagian ulama lainnya, berpendapat hadits itu dapat dijadikan alasan karena hadits itu diriwayatkan dari Rasulullah SAW maka hukumnya hukum hadits.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"