Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)

Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)
Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)
Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)

Yang kita maksud dengan perkataan "mendidik" disini ialah menjaga, memimpin dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.

Apabila bercerai dua orang suami istri, sedang keduanya ada mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), maka istrilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu, sehingga sampai ia mengerti akan kemaslahatan dirinya.

Dalam waktu itu si anak hendaklah tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum kawin dengan orang lain. Meskipun si anak ditinggalkan bersama ibunya, tetapi belanjanya (nafkahnya) tetap wajib dipikul/ditanggung oleh bapaknya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang perempuan telah datang mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, perempuan itu berkata: Saya telah diceraikan oleh suami saya dan anak saya akan diceraikannya (dipisahkan) dari saya. Kata Rasulullah kepada perempuan itu: Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum kawin dengan orang lain. HR.Abu Daud dan Hakim".

Apabila si anak sudah mengerti, hendaklah diselidiki oleh yang berwajib, siapakah diantara keduanya (ibu atau bapak) yang lebih baik dan lebih pandai untuk mendidik anak itu, maka si anak hendaklah diserahkan kepada yang lebih cakap untuk mengatur kemaslahatan anak itu. Akan tetapi kalau keduanya sama saja, anak itu harus disuruh memilih kepada siapa diantara keduanya dia lebih suka.

Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Nabi SAW telah menyuruh pilih kepada seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk tinggal bersama bapaknya atau bersama ibunya. HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi".

Begitu juga kalau yang mendidik anak kecil tadi bukan ibu bapaknya, lebih didahulukan perempuan daripada laki-laki, kalau derajat kekeluargaan keduanya dengan anak sama jauhnya. Tetapi kalau ada yang lebih dekat, didahulukan yang lebih dekat.

Soal Ini Perlu Ditinjau Dari Tiga Sudut:

1. Kalau pendidik-pendidik itu beberapa perempuan saja dan jalan kefamilian mereka terhadap si anak bertingkat-tingkat, maka si anak diserahkan kepada ibunya, kalau ibu tidak ada diserahkan kepada ibu dari ibu itu (nenek) dan seterusnya keatas, kalau ibu-ibu dari pihak ibu tidak ada diserahkan kepada ibu-ibu dari pihak bapak, kemudian kepada saudara perempuan, kemudian kepada anak perempuan dari pihak laki-laki kemudian saudara perempuan dari bapaknya.

2. Kalau semua pendidik-pendidik itu laki-laki, maka yang lebih berhak bapak, kemudian datuk dan seterusnya, kemudian saudara-saudara laki-laki baik seibu-sebapak atau sebapak, atau seibu kemudian anak laki-laki dari saudara, kemudian paman dari pihak bapak.

3. Kalau pendidik-pendidik itu laki-laki dan perempuan, maka ibu lebih berhak dari semuanya, kemudian ibu dari pihak ibu kemudian bapak, kemudian ibu dari pihak bapak. Jika ibu, ibu-ibu dari ibu, bapak dari ibu-ibu dari bapak tidak ada si anak diserahkan kepada famili lain dengan cara yang lebih dekat hubungannya didahulukan dari yang lebih jauh.

SYARAT-SYARAT MENJADI PENDIDIK

1. Berakal.
2. Merdeka.
3. Menjalankan agama.
4. Dapat menjaga akan kehormatan dirinya.
5. Orang yang dipercayai.
6. Orang yang tetap dalam negeri anak yang dididiknya.
7. Keadaan perempuan tidak bersuami, terkecuali dari itu kalau dia bersuami dengan keluarga dari anak, yang memang berhak pula untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.

Peringatan

Apakah sebab perempuan lebih berhak? Karena perempuan lebih pantas dalam hal urusan ini, lebih pandai, lebih sabar dan lebih cinta kepada anak-anak.

Semua yang tersebut diatas, adalah apabila anak itu belum sampai berumur baligh (15 tahun), tetapi apabila sudah sampai berumur baligh segala urusannya hendaklah diserahkan kepada dia sendiri.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top