Perempuan Yang Dapat Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 6)
Sekarang akan kami uraikan bahwa perempuan juga mungkin ikut menghabisi semua harta, kalau bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki. Empat dari laki-laki yang sepuluh tadi (lihat artikel sebelumnya) dapat menarik saudara perempuan masing-masing untuk bersama-sama mengambil semua harta atau semua sisa harta:
1. Anak laki-laki.
Ia dapat menarik saudaranya yang perempuan untuk mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Berarti kalau tidak ada anak laki-laki perempuan mesti mengambil dengan jalan ketentuan dan dengan adanya anak laki-laki anak perempuan tidak boleh mengambil dengan ketentuan, tetapi ia pasti mengikuti saudara laki-lakinya dengan jalan menghabisi harta atau sisanya.
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki.
Juga dapat menarik saudaranya yang perempuan untuk bersama mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada.
3. Saudara laki-laki seibu sebapak.
Juga hendaklah ia membawa saudaranya yang perempuan untuk turut mengambil semua harta atau semua sisanya.
4. Saudara laki-laki sebapak.
Hendaklah ia membawa saudaranya yang perempuan guna bersama mengambil semua harta atau semua sisanya.
Cara pembagian harta warisan antara dua orang bersaudara ini (laki-laki dan perempuan) hendaklah tiap laki-laki mendapat dua kali dari bagian tiap-tiap perempuan. Umpama seorang anak perempuan. Harta warisan si bapak ini hendaklah dibagi tiga bagian, dua bagian (2/3) untuk anak laki-laki dan satu bagian (1/3) untuk anak perempuan. Kalau anak laki-laki hanya satu orang dan anak perempuan ada dua orang, harta warisan hendaklah dibagi empat, dua bagian (2/4) untuk anak laki-laki dan tiap perempuan mengambil satu bagian (1/4). Lihat Surah An Nisa ayat 11.
Firman Allah SWT:
"Jika mereka ada beberapa orang bersaudara, diantara mereka beberapa orang laki-laki dan beberapa orang perempuan, maka hendaklah pembagian harta warisan diantara mereka untuk seorang laki-laki sebanyak bagian dua orang perempuan. QS.An Nisa:176".
Dalam uraian diatas teranglah bahwa ahli waris itu ada yang mendapat bagian yang tertentu, ada pula yang bisa menghabisi semua harta warisan atau semua sisa. Ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan oleh Allah dalam kitab suci (Al-Qur'an) ada empat ketentuan, yaitu: seperdua, seperempat, seperdelapan, duapertiga, sepertiga atau seperenam.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Perempuan Yang Dapat Menghabisi Semua Harta Atau Semua Sisa (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 6)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"