Furudhul Muqaddarah / Ketentuan Kadar Bagian Masing-Masing (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 7)

Furudhul Muqaddarrh / Ketentuan Kadar Bagian Masing-Masing (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 7)

Furudhul Muqaddarah / Ketentuan Kadar Bagian Masing-Masing (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 7)

Yang mendapat (1/2) harta.

 1. Anak perempuan apabila ia hanya sendiri tidak bersama-sama saudaranya.

Firman Allah SWT:
"Jika anak perempuan hanya satu orang saja, maka ia mendapat seperdua (1/2) harta warisan. QS.An Nisa:11".

2. Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan (Keterangan 'Ijma).

3. Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang saja.

Firman Allah SWT:
"Dan baginya (yang meninggal) seorang saudara perempuan, maka ia mendapat seperdua (1/2) harta yang ditinggalkannya oleh saudaranya yang laki-laki. QS.An Nisa:175".

4. Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.

Firman Allah SWT:
"Bagi kamu seperdua harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika istri-istri kamu itu tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun perempuan). QS.An Nisa:12".

Yang mendapat seperempat (1/4) harta.

1. Suami, apabila istrinya meninggal dunia ada meninggalkan anak, baik anak laki-laki atau perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, juga baik laki-laki atau perempuan.

Firman Allah SWT:
"Maka jika istri-istri yang meninggal itu meninggalkan anak, maka bagi kamu seperempat (1/4) dari harta peninggalan mereka, pembagian itu dilakukan sesudah dibayar wasiat yang diwasiatkannya dan sesudah membayar hutangnya. QS.An Nisa:12".

2. Istri, baik istri itu satu orang atau banyak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalan suami, jika suami tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan tidak pula anak dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). Maka sekiranya istri itu banyak, seperempat itu dibagi rata antara mereka.

Firman Allah SWT:
"Dan bagi istri seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun perempuan). QS.An Nisa:12".

Yang mendapat seperdelapan (1/8) harta.

1. Istri, baik satu atau banyak mendapat warisan dari suaminya seperdelapan (1/8) harta, kalau suaminya yang meninggal dunia itu ada meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan atau anak dari anak laki-laki, juga baik laki-laki atau perempuan.

Firman Allah SWT:
"Maka jika kamu meninggalkan anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka istri-istri itu mendapat warisan seperdelapan (1/8) dari harta. QS.An Nisa:12".

Yang mendapat dua pertiga (2/3)

1. Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki, berarti apabila anak perempuan banyak sedangkan anak laki-laki tidak ada, maka mereka mendapat duapertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan oleh bapak mereka.

Firman Allah SWT:
"Maka apabila anak perempuan ada dua orang atau lebih, mereka mendapat duapertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan oleh bapak mereka. QS.An Nisa:11".

2. Untuk dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki kalau banyak sedangkan anak perempuan tidak ada, mereka mendapat warisan dari datuk/kakek mereka sebanyak duapertiga (2/3) harta, beralasan dengan Qias, yaitu diqiaskan dengan anak perempuan, karena hukum cucu (anak dari anak laki-laki) dalam beberapa perkara, seperti hukum anak sejati.

3. Orang yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) juga, ialah saudara perempuan yang seibu sebapak, apabila banyak (dua atau lebih).

Firman Allah SWT:
"Jika ada saudara dari yang meninggal dua orang perempuan maka untuk keduanya duapertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkannnya. QS.An Nisa:176".

Yang dimaksud dengan dua orang yang disebut dalam ayat, yaitu dua orang atau lebih, karena ayat tersebut ditafsirkan oleh hadits Jabir,

katanya:
"Saya telah mengadukan hal saya kepada Rasulullah SAW tentang saya ada mempunyai tujuh orang saudara perempuan. Saya katakan kepada Nabi SAW. Bagaimana harta saya kalau saya mati berapakah saudara saya yang tujuh orang itu mendapat warisan dari saya? Rasulullah SAW bersabda: Allah telah menurunkan akan hukum warisan saudaramu yang perempuan yang tujuh orang itu dan Allah telah menerangkan bahwa mereka mendapat duapertiga (2/3) dari hartamu".

Dengan hadits ini teranglah kepada kita bahwa yang dimaksud dengan dua orang dalam ayat ialah banyak yaitu dua atau lebih.

4. Untuk saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih, keterangan Surah An Nisa ayat 176 yang tersebut diatas, karena yang dimaksud dengan saudara dalam ayat tersebut, saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja, apabila saudara perempuan yang seibu sebapak tidak ada.

Yang mendapat sepertiga (1/3).

1. Ibu, ibu mendapat sepertiga (1/3) harta apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki ataupun perempuan, baik seibu sebapak atau sebapak saja atau seibu saja.

Firman Allah SWT:
"Jika si mayat tidak meninggalkan anak, sedangkan yang mewarisinya kedua ibu bapak, maka untuk ibunya sepertiga (1/3) harta. Maka jika si mayat mempunyai beberapa saudara (baik saudara laki-laki maupun perempuan, seibu sebapak atau sebapak, atau seibu saja), maka untuk ibunya seperenam (1/6) harta. QS.An Nisa:11)".

2. Yang mendapat sepertiga (1/3) harta juga, ialah dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Firman Allah SWT:
"Jika sekiranya saudara seibu lebih dari satu orang, maka mereka berserikat pada sepertiga (1/3) itu. QS.An Nisa:12".

Yang mendapat seperenam (1/6).

1. Ibu. Ibu mendapat seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan oleh anaknya, apabila ia beserta dengan anak atau beserta anak  dari anak laki-laki atau beserta dengan dua saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja atau seibu saja.

Firman Allah SWT:
"Dan bagian kedua ibu bapak masing-masing mendapat seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan oleh anak keduanya jika si mayat ada meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun anak perempuan). QS.An Nisa:11".

Firman Allah SWT:
"Jika si mayat ada meninggalkan beberapa orang saudara (baik laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak atau  seibu saja), maka untuk ibu seperenam (1/6) harta. QS.An Nisa:11".

2. Bapak dari si mayat mendapat seperenam (1/6) harta, apabila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki. Keterangan surah An Nisa ayat 11 diatas.

3. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak) mendapat seperenam (1/6) harta kalau ibu tidak ada, beralasan dengan hadits yang diriwayatkan dari zaid,

Katanya:
"Sesungguhnya Nabi SAW telah menetapkan bagian nenek seperenam (1/6) harta".

4. Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, berarti anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) harta, baik sendiri atau banyak, apabila bersama-sama seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak perempuan banyak, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat warisan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Nabi SAW telah memberikan seperenam (1/6) untuk seorang anak perempuan dari anak laki-laki, yang beserta seorang anak perempuan. HR.Bukhari".

5. Datuk (Bapak dari bapak) mendapat warisan seperenam (1/6) harta, apabila beserta dengan anak atau anak dari anak laki-laki sedangkan bapak tidak ada, keterangan Ijma' ulama.

6. Untuk seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Firman Allah SWT:
"Dan apabila baginya (si mayat) ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka masing-masing mendapat seperenam (1/6) harta. QS.An Nisa:12".

7. Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri atau banyak apabila beserta dengan saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila banyak saudara seibu sebapak (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat warisan. Alasan 'Ijma ulama.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Furudhul Muqaddarah / Ketentuan Kadar Bagian Masing-Masing (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 7)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top