Perayaan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 9)
Orang yang nikah hendaklah mengadakan perayaan sekadar kuasanya. Hukum perayaan mempelai, sebagian ulama mengatakan wajib, dan yang lain mengatakan hanya sunnah saja.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kata Nabi besar SAW kepada Abd. Rahman bin 'Auf sewaktu dia nikah: Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing. HR.Bukhari dan Muslim".
Adapun mengabulkan undangan perayaan tersebut adalah wajib bagi orang yang tidak berhalangan.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Apabila salah seorang di antara kamu diundang ke perayaan mempelai, maka hendaklah ia datang. HR.Bukhari dan Muslim".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Perayaan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 9)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"