Nusyuz / Durhaka (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 10)
Sesuatu tindakan istri yang dapat diartikan menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hukum syara', tindakan itu dipandang durhaka. Seperti hal-hal dibawah ini:
1. Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan keadaan suami, istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tangga dengan tiada seizin suami.
2. Apabila kedua suami-istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena minta pindah rumah yang disediakan oleh suami.
3. Umpama istri menetap ditempat perusahaannya dan suami minta supaya menetap dirumah yang disediakannya, istri keberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.
4. Apabila istri musafir dengan tidak beserta suami atau muhrimnya walaupun perjalanan itu wajib seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta suami atau muhrim terhitung maksiat.
Apabila kelihatan oleh suami bahwa istrinya akan durhaka harus diberinya nasehat dengan sebaik-baiknya. Sesudah dinasehati, sekiranya masih terus juga tampak durhakanya, hendaklah suami berpisah tidur dengan dia. Kalau dia masih juga meneruskan kedurhakaannya maka bolehlah dipukul tetapi jangan sampai merusakkan badannya.
Firman Allah SWT:
"Akan istri-istri yang kamu takuti kedurhakaan mereka, berilah nasehat, dan berpisah tidurlah kamu dari mereka, dan pukullah mereka itu. QS.An Nisa:34".
Dengan ringkas durhaka si istri, ada tiga tingkatan:
1. Baru kelihatan tanda-tanda akan durhaka, waktu itu suami berhak memberi nasehat.
2. Sesudah nyata durhakanya, waktu itu suami berhak berpisah tidur darinya.
3. Sesudah dua pelajaran tersebut (nasehat dan berpisah tidur), kalau dia masih terus juga durhaka, suami berhak memukulinya.
Akibat durhaka, menghilangkan hak istri "menerima belanja dan pakaian, dan pembagian waktu". Berarti tiga perkara yang tersebut dengan adanya durhaka, menjadi tidak wajib atas suami, dan si istri tidak berhak menuntutnya.
Firman Allah SWT:
"Hak istri yang patut diterimanya dari suaminya, seimbang dengan kewajibannya terhadap suaminya dengan baik. QS.Al Baqarah:228".
Pergaulan Baik Antara Suami Istri
Sebagaimana telah dijelaskan di artikel sebelumnya, bahwa perkawinan adalah satu pokok yang terutama untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, yang akan merupakan susunan masyarakat kecil dan nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Tercapainya tujuan tersebut sangat tergantung kepada eratnya hubungan antara kedua suami istri dan pergaulan keduanya yang baik. Dan akan eratlah hubungan antara keduanya itu, apabila masing-masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami istri yang baik.
Lihatlah Firman Allah SWT Surah Al Baqarah ayat 228, menjelaskan bahwa hak seorang istri itu harus setimpal dengan apa yang dia lakukan terhadap suaminya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, katanya: Rasulullah SAW telah memberi pelajaran, kata beliau: Mukmin yang sempurna imannya ialah yang sebaik-baik pribadinya dan sebaik-baik pribadi ialah orang yang sebaik-baiknya terhadap istrinya. HR.Ahmad dan Tirmidzi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Nabi SAW telah berkata: Barangsiapa di antara perempuan yang mati dan ketika itu suaminya suka kepadanya, maka perempuan itu akan masuk surga. HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah katanya, telah bersabda Rasulullah SAW: Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istrinya membantah ajakan suaminya, maka suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pulalah malaikat-malaikat terus-menerus mengutuki si istri itu. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Firman Allah SWT:
"Istri-istri kamu seperti sawah ladang bagi kamu maka bercocok tanamlah di sawahmu itu sebagaimana yang kamu ingini (sukai). QS.Al Baqarah:223".
Ayat tersebut menjelaskan, bahwa seorang istri seperti sawahnya, ia berhak bercocok tanam di seluruh sawah yang dia miliki dimana yang dia sukai, tak ada suatu larangan apapun dan tidak ada seorangpun yang dapat melarangnya. Ia berhak melakukan segala sesuatu asal masih dalam lingkungan tanah sawah yang dia miliki itu.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Nusyuz / Durhaka (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"