Ahli Waris (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 3)
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang. 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
A. Dari pihak laki-laki.
1. Anak laki-laki dari yang meninggal.
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih terus laki-laki.
3. Bapak dari yang meninggal.
4. Datuk dari pihak bapak (bapaknya bapak) dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
5. Saudara laki-laki seibu sebapak.
6. Saudara laki-laki sebapak saja.
7. Saudara laki-laki seibu saja.
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
10. Saudara laki-laki dari bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
11. Saudara laki-laki dari bapak yang sebapak saja.
12. Anak laki-laki dari saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
13. Anak laki-laki dari saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja.
14. Suami.
15. Laki-laki yang memerdekakan si mayat.
Jika 15 orang tersebut di atas semua ada, maka yang mendapat harta warisan dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu:
a. Bapak.
b. Anak laki-laki.
c. Suami.
B. Dari anak perempuan.
1. Anak perempuan.
2. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki.
3. Ibu.
4. Ibu dari bapak.
5. Ibu dari ibu terus keatas pihak ibu sebelum berselang laki-laki.
6. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
7. Saudara perempuan yang sebapak.
8. Saudara perempuan yang seibu.
9. Istri.
10. Perempuan yang memerdekakan si mayat.
Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Anak perempuan dari anak laki-laki.
d. Ibu.
e. Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Dan sekiranya 25 orang tersebut diatas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semua ada, maka yang tetap pasti mendapat hanya salah seorang dari dua laki istri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
Keterangan (alasan) satu persatunya akan kita uraikan nanti sambil menerangkan nasib (bagian) satu persatunya.
Anak yang dalam kandungan ibunya juga mendapat warisan dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih dalam kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Apabila menangis anak yang baru lahir ia mendapat warisan. HR.Abu Daud".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Ahli Waris (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"