UZUR / HALANGAN SHALAT JUM'AT
Yang dimaksud dengan halangan yaitu orang yang tertimpa salah satu dari halangan-halangan yang tersebut dibawah ini, ia tidak wajib shalat Jum'at.
1. Karena sakit.
Sabda Rasulullah SAW:
"Jum'at itu hak yang wajib atas tiap-tiap orang Islam berjama'ah (berkaum-kaum), dikecualikan empat macam orang; 1.Hamba. 2.Perempuan. 3.Anak-anak. 4.Orang sakit. HR.Abu Daud dan Hakim".
2. Karena Hujan.
Apabila karena hujan itu orang mendapat kesukaran untuk pergi ke Jum'at.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, katanya kepada tukang adzannya (bilalnya) pada hari penghujan: Apabila engkau berkata (dalam adzan), "saya menyaksikan bahwasanya Muhammad pesuruh Allah", sesudah itu janganlah engkau katakan "Marilah Shalat" malah katakan olehmu: "Shalatlah kamu di rumah kamu", Kata Ibnu 'Abbas pula: Seolah-olah orang banyak membantah yang demikian. Kemudian katanya pula: Adakah kamu heran akan hal ini? Sesungguhnya hal ini telah diperbuat oleh orang yang lebih dari saya yaitu Nabi SAW; Sesungguhnya Jum'at itu wajib, sedang saya tidak suka membiarkan kamu keluar berjalan di lumpur dan tempat yang licin". HR.Bukhari dan Muslim".
Pada riwayat Muslim tersebut, bahwa Ibnu 'Abbas menyuruh tukang adzannya pada hari Jum'at di hari penghujan.
Kata ulama: Diqiaskan dengan hujan ini, tiap-tiap kesukaran yang menyusahkan pergi ke tempat Jum'at.
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Uzur / Halangan Shalat Jum'at (Kitab Shalat Bagian 40)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"